Tak Tersentuh Hukum, Maraknya Muatan Pasir ilegal Ke Tongkang Prima Ocean 802 Di Dermaga Kompi C AD Ternyata Diduga Ilegal - KYSANEWS

Breaking

Definition List

Selamat datang di website KysaNews.Com

Rabu, 09 April 2025

Tak Tersentuh Hukum, Maraknya Muatan Pasir ilegal Ke Tongkang Prima Ocean 802 Di Dermaga Kompi C AD Ternyata Diduga Ilegal

Sulut, Manado - Memang sudah terjadi dan sudah tak asing dengan masalah ini, dan pasti sudah di atensi untuk menutup kemungkinan supaya hukum berjalan dengan baik, dengan hal ini awak media mendapat informasi dari salah rekan sebagai media dan lsm, terkait pemuatan pasir ke tongkang di dermaga AD kompi C yang berada dipelabuhan manado, 08/04/25


Yang herannya kenapa oknum JM tersebut nekat mengambil pasir ilegal galian c tersebut yang di ambil di daerah kota bitung yang ada di beberapa titik lokasi yang berada di kec,ranowulu dan kec.matuari.


Terkait ilegal pemuatan pasir ke tongkang di informasi untuk di bawah ke papua yang di kutip awak media, saat Mengkonfirmasi ke owner Jimmy mandagi sebagai penangung jawab dalam hal bisnis ini, tak sama sekali memberi respon terkait hal bisnis pemuatan paser ilegal ke tonkang. Dan awak media mendapat informasi juga bahwa sudah koordinasinya, ada apa pihak hukum kalau seperti ini " bahwa Pasir ilegal Galian C Yang Disuplay Keluar Daerah Melalui Angkutan Kapal Tongkang saat ini Tidak Lagi melewati Pelabuhan Samudra Bitung, Diduga Melewati Jalur Manado Tepat Di dermaga AD.


Dan di kwatirkan  akan ada dampak bencana jika lokasi tersebut tak berkantong ijin dari pihak  Dlh provinsi ataupun dari APH tertentu, karena pasir di beli secara liar terus menerus untuk di bawah ke luar daerah sulawesi utara.

Adapun hal ini sudah termaksud di nalar hukum Berdasarkan bukti permulaan, pelaku diduga Melanggar Pasal 160 ayat (2) UU RI No.4 tahun 2009 tentang Minerba Peraturan Lain.


1. *Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup*: “Setiap orang yang melakukan kegiatan yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan hidup, dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00.”


2. *Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara*: “Setiap orang yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin atau tidak sesuai dengan izin, dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00.



STEFANY M /With Team

Pages