Penlantikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor: 800.1.3.3/1805/VI.04/2025 tentang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian dalam dan dari Jabatan Administrator.
Dalam sambutannya, Gubernur menyampaikan ucapan selamat kepada para pejabat yang baru dilantik. Ia menekankan pentingnya tanggung jawab, dedikasi, serta semangat kerja tinggi dalam menjalankan tugas di lingkungan kerja masing-masing.
"Saya minta kepada saudara-saudara untuk dapat bekerja dengan semangat yang tinggi dan penuh rasa tanggung jawab, sesuai dengan tugas pokok, fungsi, dan jabatannya. Tunjukkan loyalitas, prestasi, serta pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat," ujar Gubernur.
Gubernur juga menegaskan bahwa jabatan bukan sekadar kehormatan, melainkan amanah yang harus dipertanggungjawabkan, tidak hanya secara administratif, tetapi juga secara moral. Ia mengingatkan bahwa seluruh aparatur sipil negara (ASN) diawasi tidak hanya oleh pemerintah, namun juga oleh masyarakat.
"ASN yang melanggar kewajiban dan larangan akan ditindak tegas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Oleh karena itu, pahami dengan baik dasar-dasar peraturan terkait kewenangan dalam menjalankan tugas," tegasnya.
Pelantikan ini, lanjut Gubernur, merupakan bagian dari sistem merit dalam penempatan pegawai, yang bertujuan untuk pengembangan karier, penambahan pengalaman kerja, serta percepatan penyelenggaraan birokrasi.
Gubernur menambahkan bahwa pelantikan tersebut telah melalui proses rekomendasi dari Kepala Badan Kepegawaian Negara dan mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri.
Tak hanya itu, Gubernur juga mendorong pejabat yang dilantik untuk terus mengembangkan kompetensi melalui pendidikan dan pelatihan, serta melakukan inovasi yang bermanfaat bagi Pemerintah Provinsi Lampung.
"Jangan menjadi pemimpin yang anti kritik. Terima masukan dari rekan sejawat maupun masyarakat. Saya secara pribadi akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap kinerja bapak dan ibu sekalian," pungkasnya. (Dinas Kominfotik Provinsi Lampung)