(12/04/2025).
Nomor : B/63/III/RES.2.5./2025/
Klaripikasi. :Biasa
Lampiran. -
Hal. : permohonan bantuan informasi
Dalam menghadiri klarifikasi biasa dan permohonan bantuan informasi di adakan di ruang subdit (V) Polda SUMSEL.
Semua pertanyaan dari pihak penyidik diantaranya ;
Apakaj sebelum berita di tayangkan melalui media publikasi pendidikan.com, sudah konfirmasi terlebih dahulu kepada R. telah dijawab dan dijelaskan, bahwa sesuai kode etik jurnalistik sebelum berita ditayangkan telah konfirmasi terlebih dahulu kepada "R", konfirmasinya adalah terkait dugaan tidak ada intalansi penggeloan Air Limbah (IPAL) dan termasuk tentang berobat di klinik Syafa Medika rawat inap 24 jamnyang beralamat kelurahan pagar tengah kematang pendopo kabupaten empat lawang sangat mahal bagi masyarakat kalangan bawah, " jelas Feri.
Dan saya juga sudah izin dalam berita yang sudah tayang di media publikasi pendidikan dan media lain akan mencantumkan nama Dr. Rahmad serta mencantumkan juga photo "R". " Tambahnya
Photo yang di cantumkan di media adalah Photo saat "R" datang ketempat saya ini bersama seorang berinisial "A".
Pada saat itu, saya dan R sempat minta di photo kepada "A" sebagai bukti, sampai saat ini bukti photo saya simpan.
Sementara jawaban dari "R", memang di klinik Syafa Medika rawat inap 24 jam saya tidak ada (IPAL) intalansi pengelolaan air limbah, di klinik saya yang ada safety tank dan masalah berobat sangat mahal. ya memang benar karena obat obat yang bagus dan obat itu biasa saya berikan kepasien. dan lalu R menjawab masalah nama dan photo mau di pajang di berita "R" " Ucap Feri Menirukan.
Jadi berita yang saya tayangkan sebelumnya sudah sesuai standard operasional prosedur (SOP), sesuai kode etik jurnalistik (KEJ), dan benar-benar sudah balance, " tegas Feri.
Jika "R" merasa keberatan atas berita yang telah ditayangkan itu merupakan Hak asasi manusia. tukas Feri Indra Leki. (Surya Dilaga)