Polisi Mulai Usut Kasus Dugaan Pungli Penerbitan Riwayat Tanah di Tuban - KYSANEWS

Breaking

Definition List

Selamat datang di website KysaNews.Com

Sabtu, 08 Maret 2025

Polisi Mulai Usut Kasus Dugaan Pungli Penerbitan Riwayat Tanah di Tuban

TUBAN - Polisi mulai mengusut dugaan pungutan liar (pungli) penerbitan surat keterangan riwayat tanah yang menyeret nama Kepala Desa Gesikharjo, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, Sukarnoto.


Pada Kamis (6/3/2025) kemarin, penyidik dari Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Tuban memanggil Fatimah (61), Warga Desa Cendoro, Kecamatan Palang, yang mengaku dimintai uang sebesar Rp35 juta, saat meminta salinan Buku C Desa milik Mbah Buyutnya, Gunowidjojo.


Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Tuban, IPDA Danny Rhakasiwi menyatakan telah melakukan lidik sebagai tindak-lanjut atas surat pengaduan yang dilayangkan oleh pihak Fatimah, pada 21 Februari 2025 lalu.


"Pihak pengadu kemarin sudah kita mintai keterangan, nantinya menyusul saksi dan juga pihak teradu," terangnya, Jumat (7/3/2025).


Kuasa Hukum Fatimah, Brigjen TNI (Purn) Agus Hari Suyanto mengapresiasi upaya dari Korps Bhayangkara Tuban, untuk mengusut praktek pungli yang diduga melibatkan Kades Karnoto.


"Kami berharap kasus pungli ini bisa segera terkuak, karena perkara ini nantinya menjadi pintu masuk bagi klien kami mengurus tanah milik Mbah Buyutnya," ucapnya.


Mantan Satgas Mafia Tanah Mabes TNI itu mengaku telah menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik, salah satunya dokumen foto pemberian uang dari mantan pengacara Fatimah kepada Kades Karnoto.


"Semoga dengan bukti tersebut, pihak kepolisian bisa lebih mudah membongkar kasus ini," ujarnya.


Hingga berita ini diunggah, Kades Karnoto belum menanggapi sejumlah pertanyaan yang dikirim ke nomor whatsapp-nya, kaitan perkara pungli ini.


Diketahui, dugaan pungli atau pemerasan ini terjadi sekitar Juli 2023, saat Fatimah berusaha mencari tanah milik Mbah Buyutnya, Gunowidjojo yang terletak di Desa Gesikharjo.


Fatimah berulang kali mendatangi Kades Karnoto untuk meminta surat salinan Buku C Desa, tetapi terkesan dipersulit. Hingga akhirnya ia meminta bantuan kepada salah seorang pengacara.


Berkat upaya dari pengacara tersebut, Kades Karnoto akhirnya berkenan menerbitkan surat riwayat tanah, namun ia meminta uang sejumlah Rp100 juta diduga sebagai pelicin. Setelah dinego turun menjadi Rp35 juta. 


Uang puluhan juta tersebut diserahkan langsung kepada Kades Karnoto, pada 30 Juli 2023 lalu. Kemudian baru dikeluarkan surat riwayat tanah berupa secarik kertas dengan kop Pemerintah Desa Gesikharjo. (Ardi)

Pages