Konten Kreator Peresah Publik, Terancam Sanksi Akibat Provokasi Politik - KYSANEWS

Breaking

Definition List

Selamat datang di website KysaNews.Com

Minggu, 23 Februari 2025

Konten Kreator Peresah Publik, Terancam Sanksi Akibat Provokasi Politik

Empat Lawang –kysanews.com Minggu 23/2/2025,Masyarakat Kabupaten Empat Lawang mulai resah dengan ulah sejumlah konten kreator yang kerap melontarkan kritik terhadap pemerintah dan politisi daerah. Alih-alih menyampaikan kritik yang membangun, mereka justru menyebarkan narasi yang berpotensi memicu perpecahan di tengah masyarakat.


Salah satu isu yang terus digaungkan adalah penggunaan slogan yang tidak memiliki rekomendasi sah di mata hukum, yang sejatinya berasal dari pasangan calon bupati yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam Pilkada serentak 27 November 2024 lalu. Dalam pemilihan tersebut, hanya ada satu pasangan calon, yaitu JM-FA'I, yang memperoleh kemenangan dengan 85% suara, sementara kotak kosong hanya mendapat sisanya.


Pasca Pilkada, slogan tersebut terus disuarakan di berbagai platform digital. Narasi yang dikembangkan diduga bertujuan untuk memengaruhi opini publik dan menciptakan keraguan terhadap hasil Pilkada yang masih menunggu keputusan resmi dari sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 24 Februari 2025 mendatang. Akibatnya, banyak akun palsu dan unggahan anonim bermunculan di media sosial, semakin memperkeruh keadaan dan membingungkan masyarakat.


Tindakan provokatif seperti ini tidak bisa dibiarkan. Para pelaku berpotensi dikenakan berbagai sanksi, antara lain:


Sanksi Hukum


Dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya Pasal 28 Ayat (2) tentang penyebaran informasi yang mengandung ujaran kebencian dan provokasi, dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.


Jika terbukti menyebarkan berita bohong yang memicu keresahan, pelaku dapat dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Pasal 14 dan 15, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.


Jika tindakan tersebut dianggap hasutan terhadap masyarakat untuk melawan kebijakan yang sah, pelaku bisa dikenakan Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman 6 tahun penjara.


Sanksi dari Platform Media Sosial


Akun yang menyebarkan konten provokatif dapat dihapus atau diblokir oleh platform seperti YouTube, Facebook, Instagram, dan TikTok jika dinilai melanggar kebijakan terkait ujaran kebencian dan penyebaran hoaks.


Akun anonim dan unggahan tanpa sumber terpercaya juga dapat ditindak oleh platform sebagai pelanggaran aturan komunitas.


Sanksi Sosial


Masyarakat Kabupaten Empat Lawang mulai menunjukkan ketidakpuasan terhadap para kreator yang menyebarkan provokasi tanpa memahami situasi di daerah tersebut.


Kredibilitas konten kreator yang terlibat dalam penyebaran informasi menyesatkan bisa menurun drastis, bahkan kehilangan kepercayaan dari audiens.


Maraknya akun palsu dan unggahan hoaks kian merusak keharmonisan sosial serta menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.


Melihat dampak negatifnya, pihak berwenang dan regulator media sosial diharapkan segera mengambil tindakan tegas terhadap konten-konten yang berisi provokasi. Kebebasan berpendapat memang dijamin oleh undang-undang, namun jika digunakan untuk menciptakan kegaduhan dan memecah belah masyarakat, maka langkah tegas perlu diambil guna menegakkan aturan.


Masyarakat diimbau lebih cermat dalam menyikapi informasi yang beredar di media sosial dan tidak mudah terprovokasi. Peran aktif semua pihak dalam menangkal hoaks dan akun palsu sangat diperlukan agar tidak ada yang menyalahgunakan media sosial demi kepentingan tertentu.


Journalis: Surya dilagaKonten Kreator Peresah Publik, Terancam Sanksi Akibat Provokasi Politik


Empat Lawang –kysanews.com Minggu 23/2/2025,Masyarakat Kabupaten Empat Lawang mulai resah dengan ulah sejumlah konten kreator yang kerap melontarkan kritik terhadap pemerintah dan politisi daerah. Alih-alih menyampaikan kritik yang membangun, mereka justru menyebarkan narasi yang berpotensi memicu perpecahan di tengah masyarakat.


Salah satu isu yang terus digaungkan adalah penggunaan slogan yang tidak memiliki rekomendasi sah di mata hukum, yang sejatinya berasal dari pasangan calon bupati yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam Pilkada serentak 27 November 2024 lalu. Dalam pemilihan tersebut, hanya ada satu pasangan calon, yaitu JM-FA'I, yang memperoleh kemenangan dengan 85% suara, sementara kotak kosong hanya mendapat sisanya.


Pasca Pilkada, slogan tersebut terus disuarakan di berbagai platform digital. Narasi yang dikembangkan diduga bertujuan untuk memengaruhi opini publik dan menciptakan keraguan terhadap hasil Pilkada yang masih menunggu keputusan resmi dari sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 24 Februari 2025 mendatang. Akibatnya, banyak akun palsu dan unggahan anonim bermunculan di media sosial, semakin memperkeruh keadaan dan membingungkan masyarakat.


Tindakan provokatif seperti ini tidak bisa dibiarkan. Para pelaku berpotensi dikenakan berbagai sanksi, antara lain:


Sanksi Hukum


Dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya Pasal 28 Ayat (2) tentang penyebaran informasi yang mengandung ujaran kebencian dan provokasi, dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.


Jika terbukti menyebarkan berita bohong yang memicu keresahan, pelaku dapat dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Pasal 14 dan 15, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.


Jika tindakan tersebut dianggap hasutan terhadap masyarakat untuk melawan kebijakan yang sah, pelaku bisa dikenakan Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman 6 tahun penjara.


Sanksi dari Platform Media Sosial


Akun yang menyebarkan konten provokatif dapat dihapus atau diblokir oleh platform seperti YouTube, Facebook, Instagram, dan TikTok jika dinilai melanggar kebijakan terkait ujaran kebencian dan penyebaran hoaks.


Akun anonim dan unggahan tanpa sumber terpercaya juga dapat ditindak oleh platform sebagai pelanggaran aturan komunitas.


Sanksi Sosial


Masyarakat Kabupaten Empat Lawang mulai menunjukkan ketidakpuasan terhadap para kreator yang menyebarkan provokasi tanpa memahami situasi di daerah tersebut.


Kredibilitas konten kreator yang terlibat dalam penyebaran informasi menyesatkan bisa menurun drastis, bahkan kehilangan kepercayaan dari audiens.


Maraknya akun palsu dan unggahan hoaks kian merusak keharmonisan sosial serta menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.


Melihat dampak negatifnya, pihak berwenang dan regulator media sosial diharapkan segera mengambil tindakan tegas terhadap konten-konten yang berisi provokasi. Kebebasan berpendapat memang dijamin oleh undang-undang, namun jika digunakan untuk menciptakan kegaduhan dan memecah belah masyarakat, maka langkah tegas perlu diambil guna menegakkan aturan.


Masyarakat diimbau lebih cermat dalam menyikapi informasi yang beredar di media sosial dan tidak mudah terprovokasi. Peran aktif semua pihak dalam menangkal hoaks dan akun palsu sangat diperlukan agar tidak ada yang menyalahgunakan media sosial demi kepentingan tertentu.


Journalis: Surya Dilaga

Pages