Pada Hari Senin tgl 27/1/2025 kemarin Ibu sopia dan ibu Nirwana sudah mendatangi polres Empat Lawang tapi belum di buatkan Laporannya dikarenakan sebelumnya ibu Sofia dan ibu Nirwana di THN 2020 sudah melaporkan perihal penyerobotan ini, berdasarkan keterangan orang polres bapak Yanto tidak bisa lagi di buatkan Laporannya lagi karenah sudah pernah melapor.
Tunggu dulu kami cari dulu berkas laporan ibu dulu sekarang orang yang bertugas saat itu udah pindah tugas di BNN,ibu tunggu aja informasi dari kami dengan memintah nomor ponsel anaknya tapi sampai hari ini orang polres tidak menghubungi keluarga ibu Sofia dan ibu Nirwana.
Hari ini ibu Sofia mempertanyakan kabar masalah laporannya beberapa THN yang lalu kata orang polres berkasnya tidak ada lagi,terus mengulang pembuatan laporan yang baru atas nama pelapor ibu Sofia istri Almarhum TNI.AD S.Tilar.
Perkara penyerobotan tanah dan atau pemalsuan surat dan atau pemalsuan surat berharga, sebagaimana dimaksud dalam pasal 385 dan atau 263 dan atau 266 KUHPidana.
Dengan adanya laporan ini kami harap segera pihak kepolisian memangil keluarga ibu Amina atau ahli warisnya Denus yang bekerja di Pemkab Empat Lawang, untuk memberikan keterangan berdasarkan megapa mereka megambil hak kami itu,tanah itu kami beli dengan cara beli di cicil potong gaji bapak pada saat dia bertugas di Tebing Tinggi dan kami punya surat resmi atas kepemilikan suami saya Bapak TNI.AD S.Tilar yang di buat dan diketahui oleh Pasirah M.Harun Thohir dengan nomor surat : 55/19/A/1974 dibuat Tebingtinggi pada tanggal:20-6-1974.
Pada saat awak media konfirmasi dengan anaknya Gunawan dia berkata tanah itu milik kami,kami punya surat ada sama Dinus,tapi pada saat kami hubungi pak Dinus mangkir dari janji tunggu aja 2,5 jam saya pulang sampai 3 jam kami tunggu Dinus tidak ada kabarnya di TLP tidak diangkat seolah-olah tidak mau ketemuan sampai berita kami tayangkan berita tidak ada tanggapan menunjukan pembuktian bahwa surat yang mereka miliki tidak akurat dan ada surat yang baru di bandikan dengan surat kepemilikan ibu Sofia dan Ibu Nirwana.
Mereka migira karenah orang yang punya tanah sudah pindah tugas ke Palembang mereka anggap mereka tidak punya dokumen surat berharga,maka itu mereka membuat surat jual beli atas nama beli sama Bahrun yang membeli Harun Alrasid,itu orang tua penyerobot tanah di lihat dari tahun pembuatannya 1980,sedangkan milik TNI.AD S.Tilar itu punya surat Kepemilikan pada tahun 1974 yang di sahkan oleh Pasirah M.Harun Thohir.
Disini ada hampir kesamaan nama pesira pada tahun 1974 M.Harun Thohir sedangkan keluarga Dinus punya surat di tahun 1980 dari Harun Alrasid.
Jadi hanya penegak hukumlah yang bisa memastikan siapa yang punya tanah itu yang sebernaya?
Dan siapa yang menjadi mafia tanah tersebut?
Journalis : Surya Dilaga