Apresiasi Gebrakan BAIS Di Langkat, Bea Cukai Ajak Seluruh Pihak Bersinergi Memerangi Rokok Illegal - KYSANEWS

Breaking

Definition List

Selamat datang di website KysaNews.Com

Kamis, 06 Februari 2025

Apresiasi Gebrakan BAIS Di Langkat, Bea Cukai Ajak Seluruh Pihak Bersinergi Memerangi Rokok Illegal

Kysanews.com, Medan - Medan  PBC Penyidik Bea Cukai Kota Medan, Asrizal mengapresiasi gebrakan BAIS ( Badan Intelijen Strategis ) Sumut dalam mengungkap penimbunan rokok Illegal di Kabupaten Langkat pada 31 Januari 2025.


"Benar ,Bea Cukai telah menerima barang bukti sitaan rokok Illegal dari rekan - rekan BAIS Sumut sebanyak 376 Dus Rokok Ilegal, 1 alat hitung uang,kalkulator dan tanda pengenal atas nama AS",papar Asrizal kepada wartawan saat ditemui di Kantor Bea Cukai Medan (6/2/2025)


Asrizal menjelaskan bahwa saat penggrebekan itu terjadi, pihak Bea Cukai tidak berada di TKP, hanya menerima barang bukti sitaan rokok Illegal dan membuat berita acara serah terima barang.


"Barang bukti tersebut langsung diterima oleh saya sekitar jam 3.00 pagi di Kantor Bea Cukai Medan. Dan dikarenakan gudang di Bea Cukai Medan tidak mencukupi maka pada jam 6.30 paginya Tim Bea Cukai Medan menitipkan barang bukti tersebut di gudang penimbunan Bea Cukai Belawan.",lanjut Asrizal.


Saat ditanya tentang langkah lanjutan terhadap kasus tersebut, Asrizal menjelaskan bahwa pihak Bea Cukai Medan sampai detik ini sedang melakukan penyelidikan terhadap kepemilikan rokok Illegal tersebut.


"Kabarnya pemilik barang tersebut melarikan diri, tetapi benar bahwa rumah tinggal tempat penimbunan rokok Illegal tersebut adalah milik pelaku. Jadi langkah yang paling utama Bea Cukai harus mendapatkan pemilik dari barang tersebut. Sedangkan AS yang dilokasi kejadian adalah penjual eceran rokok tersebut lalu menunjukkan tempat penimbunan barang tersebut bersama pihak Kepolisian dan Koramil setempat", jawab Asrizal.


Diketahui dari jumlah barang sitaan ,Asrizal menjelaskan kerugian negara yang ditimbulkan atas hal tersebut sekitar 3 Milyar kurang lebih.Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana "Sesuai dengan pasal 54 dan 56 Undang Undang No.39 Tahun 2007 tentang Cukai ,pelaku bisa dituntut pidana selama minimal 1 tahun hingga 5 tahun penjara",ungkap Asrizal.


Asrizal menjelaskan bahwa penindakan rokok Illegal menjadi kewenangan Bea Cukai sesuai ketentuan Undang - Undang, dia mengharapkan agar tercipta sinergi yang kuat,akurat dan sesuai dengan prosedur hukum dalam memerangi rokok ilegal.


"Kami dari Bea Cukai mengapresiasi tindakan teman - teman BAIS dalam membantu negara memerangi rokok ilegal. Dan sinergi yang tepat dan akurat bersama Bea Cukai, sehingga tercipta penanganan kasus yang sesuai dengan prosedur hukum sesuai dengan perundang - undangan yang berlaku",jelasnya.(Indra )

Pages