Pasalnya karena beredar video awalnya mengenai karcis 15.000Rp yang menjadi tanda kutip kenapa setelah 15.000Rp menjadi 30.000Rp setelah di kutip awak media kepada korban untuk mengambil data bahwa tak ada karcis 30.000Rp sedangkan saya tahu karcis 15.000Rp, sedangkan oto kanvas tidak melalui jalur ke toko saya. Itulah yang menjadi argument, ucap Hj.iam.
Setelah ditelusuri ada kedugaan praktek2 pungutan liar diwilayah Perumda Pasar semakin menguat dan terungkap lewat video yang beredar Setelah pada penagihan jasa pelayanan pasar tersebut. Hal ini dipastikan karena beredar viralnya video yang menjadi keberatan bagi pedagang pasar cita yang ditagihkan karcis Jasa Pelayanan Pasar (JPP) 15.000 Rp, tapi dipaksakan pembayaran 30.000 Rp.Pedagang dalam video tersebut mengakui yang di sapa Hj,iam menolak dalam penagihan dari kolektor, karena diduga berbeda dengan jumlah yang tertera dalam karcis terebut.
Dan di dalam kasus pungli dapat dijerat dengan pasal-pasal dalam KUHP, yaitu Pasal 368 ayat 1, Pasal 423, dan Pasal 12 huruf e UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pelaku dapat dipidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Pelaku juga dapat dipidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
(Nety N Alung/Tim)