Terkesan di Jebak Dari Dinas Perumda Pasar Bitung, Ibu Hj ,Maryam Latjaka Membuat video Testimoni Bahwa dia tak Bersalah - KYSANEWS

Breaking

Definition List

Selamat datang di website KysaNews.Com

Selasa, 21 Januari 2025

Terkesan di Jebak Dari Dinas Perumda Pasar Bitung, Ibu Hj ,Maryam Latjaka Membuat video Testimoni Bahwa dia tak Bersalah

Bitung - Diduga Terkesan merasa di jebak dengan masalah parkir dengan sebuah karcis 15.000rb menjadi 30.000rb Hj.iam yang di sapa, di panggil untuk mengklarifilasi terkait video yang beredar di kantor dinas perumda pasar. Karena merasa di jebak ibu Hj.iam membuat video testimoni masalah terkait pembuatan surat pernyataan maaf, Selasa 21/01/25


Pasalnya karena beredar video awalnya mengenai karcis 15.000Rp yang menjadi tanda kutip kenapa setelah 15.000Rp menjadi 30.000Rp setelah di kutip awak media kepada korban untuk mengambil data bahwa tak ada karcis 30.000Rp sedangkan saya tahu karcis 15.000Rp, sedangkan oto kanvas tidak melalui jalur ke toko saya. Itulah yang menjadi argument, ucap Hj.iam.

Setelah ditelusuri  ada kedugaan praktek2 pungutan liar diwilayah Perumda Pasar semakin menguat dan terungkap lewat video yang beredar Setelah pada penagihan jasa pelayanan pasar tersebut.  Hal ini dipastikan karena beredar viralnya video yang menjadi keberatan bagi pedagang pasar cita yang ditagihkan karcis Jasa Pelayanan Pasar (JPP) 15.000 Rp, tapi dipaksakan pembayaran 30.000 Rp.


Pedagang dalam video tersebut mengakui yang di sapa Hj,iam  menolak dalam penagihan dari kolektor, karena diduga berbeda dengan jumlah yang tertera dalam karcis terebut.


Dan di dalam kasus  pungli dapat dijerat dengan pasal-pasal dalam KUHP, yaitu Pasal 368 ayat 1, Pasal 423, dan Pasal 12 huruf e UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pelaku dapat dipidana  paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Pelaku juga dapat dipidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.


(Nety N Alung/Tim)

Pages