Pengaduan Ibu Sofia dan ibu Nirwana ke Polres Empat Lawang Terkait Sengketa Tanah - KYSANEWS

Breaking

Definition List

Selamat datang di website KysaNews.Com

Selasa, 28 Januari 2025

Pengaduan Ibu Sofia dan ibu Nirwana ke Polres Empat Lawang Terkait Sengketa Tanah

Kysanews.com - Keluarga ahli waris ibu sofia dan ibu Nirwana  azis terus berjuang mempertahankan tanah miliknya yang saat ini dikuasai oleh pihak lain. Pihak ahli waris menduga ada upaya penyerobotan yang dilakukan oleh mafia tanah. Selasa (28/01/2025)


Tanah milik ibu sofia terletak di depan gedung DPRD Kabupaten Empat Lawang Talang Banyu, Kecamatan Tebing tinggi,Berbagai upaya terus dilakukan oleh pihak ahli waris agar tanah milik TNI AD Bapak S.Tilar dan bapak Abdul Aziz bisa kembali.


Yang sekarang di akuai dan dikuasai oleh keluarga atas nama bapak Bahrun dengan bersih kuku bahwa tanah itu sudah ada surat akta jual belinya yang di keluarkan oleh camat Drs. Imron Marus dibuat pada tgl 14/5/1980.


Sedangkan pemilik pertamanya atas Nama Bapak TNI.AD S.Tilar Bapak Abdul Azis bin Rifai yang di keluarkan pada tgl 20/6/1974 oleh pasira masa itu Bapak M.Harun Thohir.


Jadi menurut keterangan saksi anak dari Pasirah M.Harun Thohir yang masih hidup menjelaskan bahwa yang pertama pemilik tanah itu adalah Bapak TNI.AD S.Tilar dan Bapak TNI.AD Abdul Azis yang sekarang ahli warisnya ibu Sofia dan ibu Nirwana degan ukuran panjang 141 dan lebar 56 M


Langkah selanjutnya ibu Sofia dan ibu Nirwana akan menempuh jalur Hukum,Melalui kuasa hukum ahli waris ibu Sofia,Saleh Hidayat menyampaikan,ada dugaan Orang yang mengakui  tanah milik Bapak S.Tilar dan Bapak Abdul Aziz telah melakukan kebohongan publik atas tanah milik suami ibu Sofia dan Nirwana,yang klaim nya disebut menjadi hak milik Mereka sejak puluhan tahun.


" Sampai hari ini penguasaan fisiknya masih mengatasnamakan milik Bapak Bahrun dan ibu Amina dengan landasan mereka mempunyai surat akta jual beli yang di buat tahun 1980.


Dugaan manipulasi kepemilikan tanah terungkap ketika salah seorang cucunya yang bernama "DN" mengaku sebagai pemilik tanah dengan bukti memiliki Akta jual beli atas nama keluarganya. Tanah tersebut masih dalam penguasaan keluarga mereka tetapi tidak mau diajak bertemu dalam pembuktian surat siapa yang lebih dulu mempunyai surat yang sah atas kepemilikan tanah tersebut dihubungi melalui saluran telepon seluler berjanji akan ketemuan dua jam lebih,SMS/chatingan di TLP tidak diangkat oleh"DN"di temui di kediamannya tidak ada.


"Kan itu aneh, pada tanggal 20/6/1974 Surat keterangan hak milik Bapak TNI AD S.Tilar dan bapak TNI AD Abdul aAzis"mengapa setelah itu ada Surat Akta jual beli di buat pada tahun yang lebih mudah pada tahun 1980 surat Mereka kami dapati dikantor camat pada tahun 2020/2021 mereka sudah membuat surat akta jual beli.?


Saleh menambahkan, pada tertanggal 26/6/1974  pasira  M.Harun thoilir telah menanda tagani surat keterangan tentang hak milik Bapak S.tilar dan bapak Abdul Aziz seorang pejabat TNI AD yang bertugas di Tebing Tinggi pada masa itu. Terlebih ahli waris ibu sofia dan ibu Nirwana belum pernah melakukan penjualan atas tanah suaminya tutup saleh.


Journalis : Surya dilaga

Pages