Mengklarifikasi dan saling menjelaskan soal perijinan tinggal , beserta awak media dan dari pihak perusahan pun telah mengikuti dalam aturan imigrasi sesuai hukum yang berlaku.
Soal imigran kami dari perusahan selalu berkonsultasi dengan imigrasi soal perpanjangan tempat tinggal , dengan terkait pekerjaan mereka yang ada di wilayah sulawesi utara terutama di kota bitung, dan kami tak mau persoalan tersentuh hukum dengan memasukan TKA di perusahan kami tanpa berijin" ucapnya dari pihak perusahan.
Hingga kini ada kemungkinan menjadi miss komunikasi segelintir orang yang berbahasa dari pihak perusahan tersebut tak berijin soal TKA, sampai pemberitaan naik tanpa mengklarifikasi kepada pihak perusahan dan faktanya document kapal maupun TKA semua mempunyai surat ijin yang lengkap.
(Nety N Alung/Team)