Widya sari sebagai sekretaris AWNI (Aliansi Wartawan Nasional Indonesia) DPW Provinsi Jambi menyampaikan ; Perlu kita ingat bersama bahwa selain merugikan negara hingga triliunan rupiah, rokok ilegal mengancam kesehatan masyarakat karena tidak mengikuti standar produksi yang berlaku.
Kondisi ini diperparah oleh sistem distribusi gelap yang melibatkan berbagai lapisan pelaku, mulai dari produsen hingga pengecer.
Landasan Hukum Peredaran Rokok Ilegal
Tindakan terhadap peredaran rokok ilegal diatur dalam sejumlah peraturan, antara lain:
1. Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai:
Barang kena cukai yang diproduksi atau dijual tanpa memenuhi ketentuan cukai dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak 10 kali nilai cukai yang harus dibayar.
2. Pasal 56 UU No. 39 Tahun 2007:
Barang kena cukai yang tidak dilengkapi dengan pita cukai yang sah dianggap melanggar hukum, sehingga dapat disita oleh pihak berwenang.
3. Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen:
Pelaku usaha yang memproduksi barang tidak memenuhi standar keselamatan dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.
Langkah Bea Cukai Jambi, seperti penegakan hukum dan sosialisasi kepada masyarakat, sudah diimplementasikan. Namun menurut Sekretaris AWNI Jambi,efektivitasnya tergantung pada penguatan beberapa elemen berikut:
1. Pemanfaatan Teknologi Canggih
Bea Cukai perlu mengoptimalkan teknologi, seperti sistem pelacakan berbasis data, untuk memetakan jalur distribusi rokok ilegal.
2. Peningkatan Sinergi Lintas Instansi
Kolaborasi dengan TNI, Polri, dan pemerintah daerah harus lebih intensif agar setiap tindakan represif memiliki dampak jangka panjang.
3. Keterlibatan Masyarakat
Kesadaran masyarakat menjadi kunci. Melalui pelaporan aktif, peluang distribusi rokok ilegal dapat ditekan signifikan.
4. Peninjauan Kebijakan Cukai
Tingginya cukai sering menjadi alasan produsen kecil beralih ke jalur ilegal. Pemerintah perlu meninjau ulang kebijakan ini agar lebih adil dan kompetitif, tanpa mengorbankan penerimaan negara.
Widya juga menekankan perlunya langkah sistemik ini. "Rokok ilegal bukan sekadar masalah ekonomi, tetapi juga sosial. Ini pastinya adalah perang yang harus kita menangkan bersama," tegasnya.
Mengingat dampaknya yang luas, memerangi rokok ilegal tidak bisa ditunda lagi. Jambi harus menjadi model pemberantasan peredaran barang ilegal, menuju Indonesia yang lebih bersih dan sejahtera.
Akankah langkah ini cukup? Waktulah yang akan menjawab, namun upaya tanpa kompromi adalah jawaban terbaik untuk saat ini.
Tutup ketua Widya Sari SH.