Perintah Desa taat hukum dapat dilakukan melalui program Desa Sadar Hukum (DSH) yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum Masyarakat. Program ini dilakukan melalui beberapa tahapan, yaitu : Edukasi, Penyuluhan, Sosialisasi, Pendampingan oleh penyuluh hukum Kementerian Hukum dan HAM, Evaluasi. Setelah memenuhi kriteria yang ditetapkan, Desa akan diberikan sertifikat atau pengakuan sebagai Desa Sadar Hukum.
Dalam program ini, Kepala Desa dapat berperan sebagai juru damai bagi warganya dalam menyelesaikan masalah hukum. Upaya ini dikenal sebagai non litigasi atau paralegal. Taat hukum adalah sikap tunduk dan patuh terhadap ketentuan hukum yang berlaku. Sikap taat hukum dapat mewujudkan ketertiban, kedamaian, ketenteraman, dan keadilan dalam pergaulan antar sesama.
Dihadiri Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkumham Provinsi Jambi, Kepala Dinas Pemerintah Desa Batanghari, Kepala Desa Se-Kabupaten Batanghari, Beserta tamu undangan lainnya. (Solihin)