Kasus ini muncul setelah seluruh pembayaran ia lunasi pada bulan Oktober tahun 2024.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, nasabah yang terdaftar dengan nama Bungatiyah Kristiani Saragih meminjam dana di BRI unit Saribudolok, Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara.
Keluarga nasabah menyebutkan bahwa masalah ini telah berlangsung sejak bulan oktober 2024.
“ Waktu itu pinjam uang di BRI sebesar 75 juta dengan agunan surat tanah, sudah dilunasi tapi sampai sekarang surat tanah belum dikembalikan” Ungkap Johan anak dari Bungatiyah Kepada kru media ini,Senin 09/12/2024 di kantor BRI unit Saribudolok.
Usia itu, ketika dikonfirmasi kepada pihak Bank. Pimpinan BRI membenarkan bahwa agunan berupa surat tanah milik Bungatiyah dinyatakan hilang tercecer di kantor.
“Begini aja bang, sore ini kami bongkar lemari satu persatu mudah-mudahan ketemu, kalau sudah ketemu saya kabari” Kata Roy selaku Pimpinan Bri Unit Saribudolok.
Menariknya, pihak marketing bank atau lebih akrab disebut gultom pernah menyarankan nasabah ke kantor polisi untuk mengurus surat kehilangan dan menyarankan agar nasabah mengakui yang telah menghilangkan agunan tersebut.
“Masa di suruh si gultom aku membuat surat kehilangan ke kantor polisi kemudian di bilang dia jangan bilang bank yang menghilangkan tapi aku disuruh yang menghilangkan“ Papar Japormen pemilik agunan atau suami dari nasabah, 09/12/24 di Saribudolok.
Dengan demikan, nasabah berharap permasalahan ini dapat diselesaikan dengan cepat agar hak hak nasabah dapat terpenuhi.
Pewarta: Rido