Pelemparan Batu Ke Atap Rumah Warga Tapus Oleh Remaja,Diduga Suruhan Dari Orang Lain - KYSANEWS

Breaking

Definition List

Selamat datang di website KysaNews.Com

Kamis, 05 Desember 2024

Pelemparan Batu Ke Atap Rumah Warga Tapus Oleh Remaja,Diduga Suruhan Dari Orang Lain

Mandailing Natal, Lingga Bayu ~ Sungguh tidak masuk akal akibat kelakuan seorang remaja masih di bawah umur inisial (F)(15) mau saja di suruh orang yang tidak bertanggung jawab melempar atap rumah warga di saat tengah malam sehingga membuat warga resah ulah akibat anak tersebut di Kel.Tapus lorong satu jalan kebun Kec.Lingga Bayu (Madina)


Bukan sekali saja dilakukan anak tersebut melempar batu keatap rumah warga,bahkan sudah berulang kali di saat tengah malam  


Tepat nya senin tgl 2 tengah malam pukul 11.30 Wib masih terjadi lagi pelemparan batu ke atap rumah warga,rupanya pemilik rumah sudah memantau gerak gerik anak yang sengaja di suruh untuk melempar atap rumah warga,tanpa di sadari,anak tersebut tetap melempar pakai batu ke rumah warga,sehingga anak tersebut di kejar.Akhirnya anak tersebut dapat di amankan di sekitar warung yang berdekatan dengan pemilik rumah atap yang di lempar


Setelah di amankan anak tersebut dan di tanya langsung oleh pemilik rumah"

dengan kata kenapa kamu melempar rumah saya,dan siapa yang suruh,kamu masih anak anak ucap pemilik rumah


Anak yang masih beranjak remaja berkata bukan saya yang melempar dengan wajah yang mencurigakan tetapi anak tersebut tetap tidak mengakui.


Kuat dugaan anak tersebut hanya korban suruhan dari orang lain namun masih dalam dugaan 


Karena rombongan anak tersebut di duga ada tiga orang dengan umur yang sama.sementara dua teman nya tidak lagi sekolah


Sementara kawan nya yang dua orang mengakui bahwa pelemparan batu tersebut mengarah ke inisial (F)  sedangkan dua orang lagi hanya ikut menemani ucap dua anak tersebut ke pemilik rumah setelah di pertanyakan


Akibat ulah kelakuan anak pelempar atap rumah warga, anak dari pemilik rumah sangat begitu trauma dan takut


Merusak rumah orang Bedasarkan pasal 200 KUHP dengan ketentuan sebagai berikut.


Dapat dipidana paling lama 12 tahun jika menimbulkan bahaya umum bagi barang.


Dan pidana paling lama 15 tahun penjara jika menimbulkan bahaya bagi nyawa orang (IEN)

Pages