Bukan sekali saja dilakukan anak tersebut melempar batu keatap rumah warga,bahkan sudah berulang kali di saat tengah malam
Tepat nya senin tgl 2 tengah malam pukul 11.30 Wib masih terjadi lagi pelemparan batu ke atap rumah warga,rupanya pemilik rumah sudah memantau gerak gerik anak yang sengaja di suruh untuk melempar atap rumah warga,tanpa di sadari,anak tersebut tetap melempar pakai batu ke rumah warga,sehingga anak tersebut di kejar.Akhirnya anak tersebut dapat di amankan di sekitar warung yang berdekatan dengan pemilik rumah atap yang di lempar
Setelah di amankan anak tersebut dan di tanya langsung oleh pemilik rumah"
dengan kata kenapa kamu melempar rumah saya,dan siapa yang suruh,kamu masih anak anak ucap pemilik rumah
Anak yang masih beranjak remaja berkata bukan saya yang melempar dengan wajah yang mencurigakan tetapi anak tersebut tetap tidak mengakui.
Kuat dugaan anak tersebut hanya korban suruhan dari orang lain namun masih dalam dugaan
Karena rombongan anak tersebut di duga ada tiga orang dengan umur yang sama.sementara dua teman nya tidak lagi sekolah
Sementara kawan nya yang dua orang mengakui bahwa pelemparan batu tersebut mengarah ke inisial (F) sedangkan dua orang lagi hanya ikut menemani ucap dua anak tersebut ke pemilik rumah setelah di pertanyakan
Akibat ulah kelakuan anak pelempar atap rumah warga, anak dari pemilik rumah sangat begitu trauma dan takut
Merusak rumah orang Bedasarkan pasal 200 KUHP dengan ketentuan sebagai berikut.
Dapat dipidana paling lama 12 tahun jika menimbulkan bahaya umum bagi barang.
Dan pidana paling lama 15 tahun penjara jika menimbulkan bahaya bagi nyawa orang (IEN)