Ketua penyelenggara, Dr. M. Azri, SH., M.H., menjelaskan bahwa tujuan utama kegiatan ini adalah untuk memberikan edukasi mengenai pentingnya kesadaran hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Menurutnya, pemahaman hukum yang baik merupakan kunci untuk menciptakan pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Dalam sambutannya, Dr. Azri menegaskan bahwa kepala desa dan BPD memiliki peran strategis dalam memastikan kebijakan yang diambil sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, kegiatan penyuluhan ini diharapkan dapat menjadi wadah untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang regulasi yang harus diterapkan dalam tata kelola pemerintahan desa.
Kegiatan ini juga mencakup sesi diskusi dan tanya jawab interaktif, di mana para peserta diberi kesempatan untuk menyampaikan permasalahan yang sering dihadapi dalam aspek hukum. Para narasumber yang terdiri dari pakar hukum dan praktisi memberikan penjelasan dan solusi yang aplikatif agar peserta dapat mengatasi kendala hukum di desa masing-masing.
Selain memberikan wawasan tentang hukum administrasi pemerintahan, penyuluhan ini juga menyoroti isu-isu penting lainnya seperti pengelolaan keuangan desa, konflik agraria, dan perlindungan hukum bagi perangkat desa. Hal ini bertujuan agar seluruh kepala desa dan BPD dapat menjalankan tugasnya dengan lebih profesional dan sesuai aturan.
Antusiasme peserta terlihat dari aktifnya mereka dalam mengikuti setiap sesi penyuluhan. Beberapa peserta bahkan menyampaikan harapan agar kegiatan seperti ini dapat rutin dilaksanakan sebagai bentuk pembinaan bagi kepala desa dan BPD, terutama dalam menghadapi dinamika hukum yang terus berkembang.
Penyuluhan Hukum Terpadu ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi seluruh desa di Kabupaten Tebo. Dengan meningkatnya kesadaran hukum, pemerintahan desa dapat lebih efektif dalam melayani masyarakat dan menciptakan suasana yang kondusif untuk pembangunan desa yang berkelanjutan. (Nurul Fajri)