Laporan Tanah Herman Loloh Masih Terbengkalai Sudah 1 Tahun 7 Bulan Tanpa Kepastian - KYSANEWS

Breaking

Definition List

Selamat datang di website KysaNews.Com

Selasa, 10 Desember 2024

Laporan Tanah Herman Loloh Masih Terbengkalai Sudah 1 Tahun 7 Bulan Tanpa Kepastian

Bitung – Penanganan laporan dugaan penyerobotan tanah yang dilayangkan Herman Loloh sejak 20 Mei 2023 hingga kini belum menunjukkan kejelasan. Polres Bitung, di bawah pimpinan AKBP Albert Zai, SIK, MH, kembali menjadi sorotan karena dinilai lamban dan tidak profesional dalam menangani kasus ini. Selasa 10/12/24


Robby Supit, kuasa keluarga Herman Loloh, menyebut penundaan yang berlarut-larut ini tidak hanya melukai rasa keadilan, tetapi juga menunjukkan lemahnya komitmen aparat penegak hukum dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat.


Kronologi Penanganan yang Berbelit


1. Laporan Awal Tanpa Progres

Laporan atas dugaan penggelapan dan penyerobotan tanah milik Herman Loloh (SHM 135 dan SHM 136) oleh perusahaan tambang PT MSM/PT TTN telah didaftarkan sejak Mei 2023. Namun, hingga kini tidak ada langkah konkret dari penyidik Polres Bitung.



2. Klarifikasi BPN yang Tidak Dimanfaatkan

Surat resmi Kepala BPN Kota Bitung menyatakan bahwa tanah SHM 135 dan SHM 136 tidak berada di lokasi yang sama dengan SHM 157, yang diklaim perusahaan tambang. Kendati demikian, bukti ini tidak ditindaklanjuti oleh penyidik.



3. Surat Penyidikan Dikembalikan Kejaksaan

Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dari Polres Bitung ke Kejaksaan Negeri Bitung dikembalikan karena tidak lengkap. Ironisnya, berkas perkara tidak pernah diperbaiki atau dilimpahkan kembali hingga saat ini.



4. Pertemuan Tanpa Kuasa Hukum

Keluarga Herman Loloh diminta bertemu dengan pihak perusahaan tanpa didampingi kuasa hukum. Dalam pertemuan tersebut, perusahaan menawarkan kompensasi kecil yang tidak sebanding dengan nilai tanah, sehingga ditolak oleh keluarga.



5. Arah Penyidikan yang Kabur

Penyidik justru menyarankan keluarga pelapor membuat laporan baru yang mengarahkan dugaan tindak pidana ke mantan pejabat kecamatan dengan tuduhan pemalsuan dokumen, bukan fokus pada dugaan penggelapan dan penyerobotan tanah oleh perusahaan tambang.



6. Atensi Wakapolda Sulut

Kasus ini baru mendapatkan perhatian serius pada November 2024, ketika Wakapolda Sulut Brigjen Pol. Bahagia Dachi memerintahkan Polres Bitung untuk segera menuntaskan penyidikan dan melaporkan hasilnya.


Penanganan kasus selama 1 tahun 7 bulan ini dinilai melanggar prinsip kecepatan dan kepastian hukum yang diatur dalam Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2019 serta KUHAP Pasal 109 Ayat 1, yang mewajibkan penyidik untuk segera melimpahkan hasil penyidikan atau menghentikannya dengan alasan yang jelas.


“Tidak ada alasan logis bagi Polres Bitung untuk memperlambat kasus ini. Fakta dan bukti sudah jelas, tetapi tidak ada tindakan tegas yang diambil,” ujar Robby Supit. Ia menambahkan bahwa lambannya proses ini mengindikasikan adanya upaya untuk melemahkan posisi pelapor.


Keluarga Herman Loloh dan masyarakat Bitung menuntut Kapolres Bitung segera menyelesaikan kasus ini, menetapkan tersangka, dan melimpahkan berkas ke kejaksaan sebagaimana arahan Wakapolda Sulut.


Jika tidak ada tindakan nyata, kasus ini hanya akan memperburuk citra Polres Bitung di mata masyarakat. "Jangan sampai hukum menjadi tumpul ke atas, tajam ke bawah," tutup Supit. (Tim)

Pages