Di duga sudah empat kali keluar negeri membawa jamaah umroh, oknum guru ini meninggalkan tugas dan tanggung jawabnya keberangkatan keluar negeri bukan hanya sekali dan bukan hanya satu atau dua hari tapi kurang lebih lima belas hari.
Berdasarkan dugaan pelanggaran kedisplinan pegawai yang di duga dilakukan oknum guru ini, Aidil ketua LSM TKP Bantaeng meminta pihak terkait agar segera memberikan sanksi kepada oknum tersebut, Aidil mengatakan bahwa apa yang di langgar oknum tersebut sudah sangat merugikan Siswa dan siswi terlebih negara apalagi oknum tersebut sudah menerima sertifikasi, pihak terkait sudah seharusnya memberi sanksi apa lagi ini sudah ke empat kali nya oknum tersebut berangkat keluar negeri. Ungkapnya!
Selain keluar negeri di sekolah SD Inpres paranga, ada juga oknum guru yang jam masuk nya nanti jam 10 pagi dan paling cepat masuk jam 8, ini juga membuat siswa terbengkalai di jam pertama karna gurunya masuk jam 10. pihak terkait di minta segera Beri sanksi oknum Guru ini, baik guru kepsek terlebih pengawas yang di duga berkerja sama untuk menggagalkan mencerdaskan anak bangsa.
sejauh ini BKD KAB. BANTAENG sudah mengeluarkan surat peringatan kepada oknum tersebut sehingga harus diberi sanksi kalau perlu dana sertifikasi harus dikembalikan. Tutup AIDIL! (Tim)