Ketua LSM TKP Bantaeng Minta Pihak Terkait Beri Sanksi Terhadap Oknum ASN Diduga Jadi Agen Travel Umroh - KYSANEWS

Breaking

Definition List

Selamat datang di website KysaNews.Com

Selasa, 17 Desember 2024

Ketua LSM TKP Bantaeng Minta Pihak Terkait Beri Sanksi Terhadap Oknum ASN Diduga Jadi Agen Travel Umroh

Kysanews.com - Diduga sering kali keluar negeri selama kurang lebih 15 hari tanpa Izin kadis pendidikan oknum guru SD Inpres Parang di Bantaeng langgar peraturan pemerintah no 94 tahun 2022 tentang Disiplin Pegawai Negeri sipil (PNS) dengan secara sengaja melalaikan tugas sebagai pegawai Negeri sipil tanpa adanya surat keterangan Cuti sesuai peraturan ASN yang berlaku. Selasa,17 Desember 2024


Di duga sudah empat kali keluar negeri membawa jamaah umroh, oknum guru ini meninggalkan tugas dan tanggung jawabnya keberangkatan keluar negeri bukan hanya sekali dan bukan hanya satu atau dua hari tapi kurang lebih lima belas hari.


Berdasarkan dugaan pelanggaran kedisplinan pegawai yang di duga dilakukan oknum guru ini, Aidil ketua LSM TKP Bantaeng meminta pihak terkait agar segera memberikan sanksi kepada oknum tersebut, Aidil mengatakan bahwa apa yang di langgar oknum tersebut sudah sangat merugikan Siswa dan siswi terlebih  negara apalagi oknum tersebut sudah menerima sertifikasi, pihak terkait sudah seharusnya memberi sanksi apa lagi ini sudah ke empat kali nya oknum tersebut berangkat keluar negeri. Ungkapnya!


Selain keluar negeri di sekolah SD Inpres paranga, ada juga oknum guru yang jam masuk nya nanti jam 10 pagi dan paling cepat masuk jam 8, ini juga membuat siswa terbengkalai di jam pertama karna gurunya masuk jam 10. pihak terkait di minta segera Beri sanksi oknum Guru ini, baik guru kepsek terlebih pengawas yang di duga berkerja sama untuk menggagalkan mencerdaskan anak bangsa. 


sejauh ini BKD KAB. BANTAENG sudah mengeluarkan surat peringatan kepada oknum tersebut sehingga harus diberi sanksi kalau perlu dana sertifikasi harus dikembalikan. Tutup AIDIL! (Tim)

Pages