Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, disebutkan bahwa desa mempunyai sumber pendapatan berupa pendapatan asli desa, alokasi anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota, Alokasi Dana Desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima oleh kabupaten/kota, bantuan keuangan dari APBD provinsi dan APBD kabupaten/kota, hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga, serta lain-lain pendapatan desa yang sah.
Secara umum Dana Desa digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.
Menariknya, dengan alasan kurang dana seorang oknum kepala desa berinisial JG meminta dana stm ke masyarakat untuk membayar pekerja proyek pembangunan drainase (pengorekan parit) di desa naga saribu.
“ Kades itu menghubungi bendahara STM untuk minta tolong agar membayarkan uang traktor yang sedang mengorek parit, kalaupun diminta bukti kwitansinya sekarang bisa bang” Ujar Masyarakat Desa langsung ke media ini.
Selain daripada itu, oknum kades juga melakukan pengutipan kepada masyarakat Naga Saribu sebesar 100 ribu per kk untuk membayar pengacara yang akan menyelesaikan kasus terkait permasalah tanah yang dulunya lahan parkiran dan saat ini sudah berdiri sekolah PAUD.
“ Ada lagi pengutipan 100 rb per kk katanya itu nanti digunakan untuk membayar pengacara yang mau menyelesaikan tanah itu” Kata Masyarakat.
Tidak hanya itu, dibeberkan masyarakat bahwa ada juga dugaan oknum kepala desa melakukan pemotongan gaji perangkat desa atas dasar kesepakatan kecamatan.
“ Kemudian ada lagi bunyi masalah pemotongan gaji perangkat desa, kata kades kalau itu adalah kesepakatan dari kecamatan” Pungkas masyarakat itu.
Ketika dikonfirmasi oleh awak media ini terkait paud, kades tersebut bisa mempertanggung jawabkan.
“Gak masalah bos bisa kita pertanggungjawabkan” Ujar Oknum kades sambil mengirim caption tertawa lewat akun WhatsApp miliknya kepada awak media ini, 28 november 2024.
Beberapa hari setelah itu, ketika ingin mengonfirmasi, oknum kades tersebut memblokir nomor WhatsApp reporter media ini. Pewarta. (RS)