Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kaur Yasman. AMK. M.Pd. saat dihubungi oleh media tadi pagi memberikan keterangannya, Selasa (24/12/2024).
“Betul kata Yasman, kemarin Pemkab Kaur telah melaksanakan sosialisasi tentang penerapan sistem baru dalam upaya pemerintah untuk peningkatan pelayanan umum”.
“BLUD ini adalah implementasi dari UU no 1 tahun 2024, UU no 32 tahun 2024, dan UU no 23 tahun 2014 ( hasil revisi) yang dipertegas dengan aturan turunan dibawahnya PP, Permendagri, dan Peraturan Kepala Daerah. ” Tandasnya.
Yang salah satu bunyi pasalnya lanjut Yasman, adalah “Daerah dapat membentuk Badan Layanan Umum Daerah dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat dengan mengacu pada ketentuan perundang – undangan yang berlaku.”
“Nah…! Sebagai perwujudan dari itu maka Kami sebagai pimpinan dari lembaga pemerintah yang membidangi masalah kesehatan. Ingin memberikan kontribusinya kepada masyarakat dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan, sebagai hak dasar setiap warga negara yang dijamin oleh negara.” Sambung Yasman lagi..
“Dalam kegiatan sosialisasi ini, kita menghadirkan 4 orang Narasumber untuk memberikan pengetahuan kepada pelaksana BLUD yang akan kita bentuk nanti. Ucap Yasman
“Antara lain Bapak Ersyan Syafiri Setda, Kepala Bappeda , Kepala BKAD, dan Kepala Inspektorat, mereka lah yang sudah menjelaskan kepada peserta yang berasal dari seluruh Puskesmas dalam wilayah Kabupaten Kaur. Sesuai dengan tupoksi kewenangan lembaga dan instansi masing-masing.” Pungkas Yasman.
Acara dibuka langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kaur, yang dihadiri oleh segenap peserta dari seluruh Puskesmas dalam wilayah kerja Kabupaten Kaur.
Jurnalis : Ujang Rahi