Hadi Purwanto ,S.T.,S.H selaku ketua umum LKH Barracuda Indonesia mengungkapkan rasa prihatinnya terhadap semangat penegakan hukum terkait tindak pidana korupsi. "Menurut saya kurang puas hasilnya tetapi, indikasi bahwa perbuatan melawan hukumnya sudah ada tinggal nunggu analisa akhir dari inspektorat",ungkapnya.
"Mengenai rencana audensi ke inspektorat, masih kita pikirkan karena maaf, ini kan pintu awal dan masih banyak kasus ratusan desa yang harus kita angkat", ujarnya.
Hadi menjelaskan, Namanya pelaksanaan pelaksanaan proyek kan ada tiga tahap di antaranya perencanaan, pelaksanaan, pertanggung jawaban, namun dalam kasus ini agak ditutupi dalam proses perencanaan. Karena apa, dalam proyèk BK di atas 200 juta kan memang harus ada penawaran atau desa mengadakan lelang melalui panitia TBK sayangnya tadi ada beberapa hal yang ditutupi terkait peserta lelang, jelasnya.
Kalau misalkan contohnya itu masalah cor beton minimal secara akal sehat dan normatif peserta ini harus di lengkapi dengan ijin resmi apakah mereka sudah mempunyai IUP meksplorasi produksi atau tidak, terus dari mana sumber material tambangnya karena di LPJ kan jelas peserta lelang CV JPB sama CV WN dua- duanya satu sat plain. Ini yang agak di tutupi mungkin mereka punya kode etik sendiri,tuturnya.
kedua kita tanya tentang kaafsan material yang di gunakan juga akan tertutup. Padahal saya seribu persen yakin CV MSK tidak punya ijin eksplorasi dan ijin proses produksi apalagi ijin pemanfaatan, pungkasnya.(Ardi/Nit)