Pasangan calon (Paslon) nomor urut 1, Ela-Azwar, diduga memanfaatkan acara tersebut untuk berkampanye pada Minggu, 17 November 2024.
Laporan yang disampaikan Ketua Aliansi Pemantauan Aparatur Sipil Negara (APKAN) Lampung Timur, Husnan Efendi, menyebutkan Ela dan Azwar terlihat berorasi di atas panggung, memanfaatkan momentum HUT Desa yang dibiayai iuran warga.
Kehadiran Kepala Desa Junaidi bersama pasangan calon nomor 1 tersebut sekitar pukul 20.00 WIB semakin menguatkan dugaan pelanggaran.
Ironisnya, kepala desa justru tampak membiarkan, bahkan mungkin turut serta, dalam kegiatan yang seharusnya steril dari kegiatan kampanye.
Husnan Efendi menyayangkan sikap Kepala Desa Junaidi yang tidak mencegah kegiatan kampanye tersebut.
Ia menilai perilaku ini sebagai bentuk pelanggaran aturan Pilkada. Oleh karena itu, APKAN Lampung Timur resmi melaporkan Kepala Desa Rajabasa Lama ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Timur pada Rabu (20/11/2024).
"Kami berharap Bawaslu Lampung Timur menangani kasus ini secara adil dan tidak tebang pilih dalam menindak pelanggaran Pilkada di Lampung Timur," tegas Husnan Efendi.
Laporan ini kini tengah ditindaklanjuti oleh Bawaslu Lampung Timur. Publik pun menunggu langkah tegas dari lembaga pengawas pemilu tersebut untuk memastikan Pilkada 2024 berjalan jujur dan adil. (Rizky)