Diduga Terlapor FH ASN Provinsi Dibekingi Saudara Kandung, Ketua Bawaslu Tebo Akan di Laporkan Ke DKPP - KYSANEWS

Breaking

Definition List

Selamat datang di website KysaNews.Com

Kamis, 07 November 2024

Diduga Terlapor FH ASN Provinsi Dibekingi Saudara Kandung, Ketua Bawaslu Tebo Akan di Laporkan Ke DKPP

Kysanews.com - Oknum ASN Pemprov Jambi yang dilaporkan Slamet Irianto di dampingi tim advokasi pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2 dan Wakil Ketua Tim Pemenangan Kabupaten Nomor urut 2, ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tebo diduga melanggar netralitas ASN di Pilkada serentak Kab Tebo 2024 dihentikan oleh Bawaslu Kabupaten Tebo.


Hal tersebut diakui oleh Pelapor, Slamet Irianto kepada media ini setelah mendapatkan Surat Penyampaian Status Laporan dari Bawaslu Kabupaten Tebo kepada dirinya tertanggal 6 Oktober 2024.


"Ya kita sudah menerima Surat dari Bawaslu Kabupaten Tebo yang mana dalam isi surat tersebut menyatakan bahwa laporan tidak ditindak lanjuti tanpa alasan apapun",ujar Slamet pada Rabu,6 Oktober 2024.


Dikatakan Slamet, dirinya sangat menyanyangkan sikap Pimpinan Bawaslu Kabupaten Tebo dimana Laporan tersebut seharusnya ditindak lanjuti atau di limpahkan ke gakumdu untuk membuktikan  secara digital forensik nomor Telepon Seluler WhatsApp dengan nama Fufufafa yang setelah di kroscek melalui aplikasi Dana tersebut ternyata diduga seorang ASN dengan inisial FH yang diketahui saudara kandung ketua Bawaslu kabupaten Tebo sendiri,"ujar Slamet.


Untuk itu, lanjut Slamet, dirinya beserta Tim Advokasi Paslon berencana akan membawa laporan ini ketingkat DKPP agar hal ini dapat disikapi dengan bijaksana dan mengedepankan Integritas.


"Dalam waktu dekat kita akan ke Jakarta untuk melaporkan tindakan dugaan praktik manipulatif pimpinan Bawaslu Tebo yang mana laporan pelanggaran pemilu oleh terduga terlapor di bekingi oleh saudara kandung nya yang merupakan Ketua Bawaslu Kabupaten Tebo",cetus Slamet.


Diketahui Sebelum nya,Selamet Irianto, yang didampingi tim Advokasi dari Paslon 02 pada Senin, 28 Oktober 2024 lalu langsung datang ke kantor Bawaslu Kabupaten Tebo dengan maksud melaporkan dugaan pelanggaran Netralitas ASN, pelanggaran kode etik, dan black campaign pada Pilkada Kabupaten Tebo 2024 yang dilakukan oleh oknum ASN Pemprov. Jambi yang bekerja di Kabupaten Tebo.


"Jadi adapun yang menjadi kronologis dari laporan saya ini ialah, sekitar 3 (tiga) hari yang lalu, atau tepatnya pada hari Sabtu, 26 Oktober 2024 saya membuka dan membaca isi grup whatsapp FORUM MASYARAKAT TEBO, pada grup tersebut saya membaca pesan yang dikirimkan oleh akun yang bernama Fufufafa nomor kontak +62 812-2873-1662 dengan foto profil Agus Rubianto calon Bupati Tebo 2024. Akun Whatssap yang bernama Fufufafa tersebut menurut dugaan saya telah mengkampanyekan salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tebo dengan nomor urut 1, dan beberapa pesannya menurut saya menjelekkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tebo dengan nomor urut 2, sebagaimana bukti-bukti isi pesannya terlampir," beber Slamet.


Penasaran akan pemilik asli dari akun yang bernama Fufufafa tersebut, saya kemudian mencoba mencari nama aslinya dengan cara membuka aplikasi dana dan mencoba transfer ke nomor telepon pada akun Fufufafa tersebut. Setelah mencoba melakukan hal tersebut saya kaget pada akun dana sebagaimana nomor telefon yang saya masukkan tersebut muncul foto dan identitas nama inisial (FH) dan foto, yang saya tau merupakan salah satu ASN yang bekerja di Kabupaten Tebo dan merupakan Saudara Kandung dari Ketua Bawaslu Kabupaten Tebo.


Dalam hal ini, sepengetahuan saya untuk membuat akun dana mesti menggunakan identitas asli seperti KTP, Kartu Keluarga, dan wajah yang bersangkutan juga mesti dipindai agar akun dana tersebut dapat digunakan sebagai sarana transaksi keuangan Digital yang mana aplikasi ini resmi dan sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ).


Oleh karena itu menurut saya patut diduga yang bersangkutan telah melanggar netralitas ASN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang yang mengatur tentang Pemilu, Pilkada, dan ASN. Kemudian juga sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, dan Disiplin Pegawai Negeri Sipil. (Tim)

Pages