Berdasarkan kesaksian pemilik lahan, saat pembayaran berlangsung, "DS," yang ditemani seorang pejabat kecamatan berinisial "DR," menyatakan bahwa sejumlah uang perlu disiapkan sebagai "jatah" untuk seorang petinggi di Kota Bitung. "Pembayarannya sudah selesai, tapi jangan lupakan jatahnya untuk pejabat di kota," ujar "DS," seperti dikutip dari pengakuan pemilik lahan.
Terpaksa, pemilik lahan menyerahkan uang sebesar Rp 100 juta kepada "DS," yang dibungkus dalam kertas koran. Namun, saat kerabat pemilik lahan mengonfirmasi hal ini kepada pejabat yang disebutkan, ternyata pejabat tersebut membantah pernah menerima uang dari siapa pun terkait pembebasan lahan ini.
Tidak hanya itu, pemilik lahan juga mengungkapkan bahwa "DS" mempersulit proses pembayaran dengan dalih bahwa tanah tersebut memiliki masalah dengan individu berinisial "GW." Walaupun pemilik bersikeras tanahnya tidak bermasalah, ia akhirnya menyerahkan lebih dari satu miliar rupiah kepada "GW" agar proses pembayaran tidak tertunda.
Peristiwa ini menimbulkan kecurigaan besar terhadap transparansi dan etika dalam proses pembebasan lahan yang dilakukan PT MSM/PT TTN. Dugaan praktik pemerasan yang melibatkan oknum perusahaan dan mencatut nama pejabat publik telah mencoreng citra perusahaan.
Robby Supit, seorang aktivis lokal di Bitung, menyuarakan keprihatinannya terhadap kasus ini dan mendesak PT MSM/PT TTN untuk segera bertindak. Ia menyarankan beberapa langkah yang perlu diambil perusahaan:
1. Investigasi Internal yang Serius: Perusahaan harus melakukan penyelidikan internal yang mendalam untuk memastikan ada tidaknya keterlibatan oknum dalam praktik pemerasan. Tindakan tegas diperlukan untuk menunjukkan komitmen perusahaan terhadap praktik bisnis yang bersih.
2. Komitmen pada Etika Bisnis: Sebagai perusahaan besar di sektor tambang, PT MSM/PT TTN harus menjauhi segala bentuk manipulasi dan praktik tidak etis. Setiap proses pembebasan lahan harus dilakukan secara transparan dan sesuai aturan yang berlaku.
3. Kerja Sama dengan Pihak Berwenang: Melibatkan pihak ketiga yang independen atau pemerintah daerah dalam proses pembebasan lahan dapat membantu memastikan semua pihak diperlakukan adil dan transparan.
4. Sosialisasi Prosedur Resmi kepada Warga: Agar masyarakat tidak mudah termakan janji-janji palsu atau intimidasi, perusahaan perlu memberikan edukasi mengenai prosedur resmi pembebasan lahan.
Kasus ini mengingatkan bahwa penting bagi setiap perusahaan untuk menjaga integritas dan menerapkan prinsip-prinsip bisnis yang etis, transparan, dan jujur dalam setiap prosesnya.
Jurnalis: (Armi R)