Karena insan pers harus mendapat informasi sesuai UU Keterbukaan informasi publik dijamin dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dan hal ini kami sebagai insan pers berjalan sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 Mengenai tentang Jurnalistik untuk wajib melayani hak jawab dan hak koreksi dan berhak mencari, memperoleh, dan menyebarkan gagasan dan informasi apa yang menjadi tangkasan kami sebagai insan pers.
Dan Sudah berapa kali mau berkujung sama kadis kesehatan kota bitung enggan sekali untuk ketemu.
Ada apa seorang pejabat kepala dinas kesehatan pemkot bitung tak mau ketemu kami dan tidak sama sekali merespon kami, malahan lewat pintu belakang.. berarti menyimpan sesuatu yang harus kami tanyakan !!
Dengan hal ini kami sebagai awak media mengangkat berita sesuai opini dilapangan
Armi R