Acara ini merupakan kerjasama antara Pengadilan Agama Mesuji, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak dan Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Mesuji.
Turut hadir secara daring Yang Mulia Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung Dr. H. Insyafli, M.H.I. yang sekaligus membuka kegiatan seminar ini secara resmi dan Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Republik Indonesia.
Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung mengapresiasi inisiatif penyelenggara dan menegaskan pentingnya sinergi antara lembaga peradilan, pemerintah daerah, serta masyarakat dalam menjaga hak-hak perempuan dan anak.
"Perlindungan terhadap hak-hak perempuan dan anak merupakan tanggung jawab kita bersama, dan acara ini menjadi langkah nyata dalam memperkuat komitmen tersebut," ujar beliau.
Adapun narasumber dalam seminar ini adalah Ketua Pengadilan Agama Mesuji Fitri, S.H.I., M.H., yang menyampaikan materi terkait proses hukum perlindungan perempuan dan anak pasca perceraian.
Selain itu, Kepala Dinas PPPA Kabupaten Mesuji, Sripuji Haryanthi Hasibuan, S.Sos., M.Si., memberikan paparan mengenai peran pemerintah daerah dalam menjamin hak-hak perempuan dan anak serta upaya advokasi yang telah dilakukan.
Seminar ini diikuti oleh berbagai peserta, termasuk perwakilan ibu-ibu PKK dari seluruh kecamatan di Kabupaten Mesuji, serta para alumni pihak berperkara di Pengadilan Agama Mesuji.
Acara ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman dan meningkatkan kesadaran masyarakat terkait perlindungan hukum bagi perempuan dan anak yang terdampak perceraian.
Dalam perceraian, perempuan dan anak seringkali menjadi pihak yang paling rentan, sehingga diperlukan kebijakan dan dukungan yang kuat untuk menjamin hak-hak mereka tetap terlindungi.
Ketua Pengadilan Agama Mesuji Fitri, S.H.I., M.H. dalam paparannya mengatakan, berdasarkan pasal 49 UU Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, bahwa Pengadilan Agama berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara antara orang-orang yang beragama Islam di bidang: perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah dan ekonomi syariah.
“Kami di Pengadilan Agama akan terus berupaya menegakkan hukum dengan memastikan hak-hak perempuan dan anak dipenuhi secara adil dan merata. Perlindungan hukum bagi mereka merupakan tanggung jawab kita semua,” paparnya.
Dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Sripuji Haryanthi Hasibuan, S.Sos., M.Si. menyampaikan beberapa langkah praktis untuk membantu masyarakat, khususnya perempuan dan anak, agar dapat move on dari situasi atau kondisi yang tidak menguntungkan.
Beliau mengatakan bahwa setiap individu memiliki talenta unik yang tidak dimiliki orang lain, tidak ada kata terlambat untuk belajar, perlu untuk fokus mengasah kemampuan yang dimiliki.
"Cari tahu apa yang menjadi kekuatan Anda, baik dalam keterampilan maupun kepribadian, apakah itu keterampilan baru, seperti menjahit, memasak, atau bahkan berwirausaha, pendidikan tidak hanya di sekolah formal tetapi juga melalui pengalaman hidup," ujar nya.
Dinas PPPA Kabupaten Mesuji menyediakan berbagai pelatihan seperti pengembangan keterampilan kerja, wirausaha, atau keterampilan digital yang dapat membantu ekonomi keluarga.
Peserta seminar sangat antusias mengikuti materi yang disampaikan, khususnya terkait prosedur hukum dan hak-hak yang dimiliki oleh perempuan dan anak setelah perceraian.
Dengan adanya seminar ini, diharapkan mampu memberikan wawasan dan solusi bagi masyarakat, khususnya para ibu dan perempuan yang menjadi korban perceraian.
Kegiatan ditutup dengan sesi diskusi interaktif antara narasumber dan peserta, di mana berbagai pertanyaan dan isu aktual seputar perlindungan hukum dibahas secara mendalam.
Pengadilan Agama Mesuji berharap, seminar ini menjadi bagian dari upaya jangka panjang dalam memperkuat perlindungan hukum bagi perempuan dan anak di Kabupaten Mesuji. (Panca)