Pencatutan Nama ANS Dalam LP, Bakal Melapor Balik Pencemaran Nama Baik - KYSANEWS

Breaking

Definition List

Selamat datang di website KysaNews.Com

Kamis, 10 Oktober 2024

Pencatutan Nama ANS Dalam LP, Bakal Melapor Balik Pencemaran Nama Baik

Kysanews.com - Salah satu media online yang merilis berita berjudul "Nama Adik Mentan Terseret Seret Dugaan Penggelapan Dana Rekanan di Proyek Milik Pemprov Sulsel, Berujung di Polisi", menuai protes seorang warga yang merasa dilecehkan dan dicemarkan nama baiknya.


Andi Nurlia Sulaiman (ANS) mengatakan bahwa terkait hal telah menghubungi awak media KYSIAnews dan mengkonfirmasi ke pihak terlapor, yaitu ANS  yang disebut di Laporan Polisi (LP) sebagai terlapor, 


"Dia mengatakan tidak tahu sama sekali bahwa ada LP di Polda Sulsel yang mencatut nama saya, dan apalagi tanggal LP tersebut, 4 Oktober 2024 yang sampai saat ini sy tidak pernah di kabari oleh pihak manapun bila ada LP itu", ucap ANS (9/10/2024).


ANS mengklarifikasi atas berita tersebut bahwa dirinya sama sekali tidak pernah melakukan tindakan sebagaimana yang dilaporkan oleh pelapor Rais Petta Paladang.


"Kedua, persoalan ini saya yakini adalah politisasi yang memaksakan nama saya diseret oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab; 


Ketiga, saya sangat dirugikan dengan adanya pemberitaan yang menyeret nama saya yang tentunya membuat diri saya pribadi dan keluarga saya dipermalukan"jelasnya 


Atas munculnya berita itu, ANS akan menggunakan hak hukum saya sebagai warga negara yang memiliki hak sama di mata hukum.


"Saya akan menuntut balik dan menggugat pelapor dan media LN yang tanpa menkonfirmasi ke saya langsung mengangkat berita yang secara jelas dan tegas tidak punya dasar hukum", kuncinya.


Berita yang dianggap tidak berimbang mengulas bahwa Andi Nurlia Sulaiman dilaporkan MRPP di Mapolda Sulawesi Selatan. Hal itu diketahui melalui surat tanda penerimaan laporan nomor LP/B/875/X/2024/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN tertanggal 4 Oktober 2024.


“Telah melaporkan dugaan tindak pidana penipuan/perbuatan curang UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud pasal 478 KUHP dan atau 372 KUHP yang terjadi di jalan racing center dengan titik koordinat Karampuang RW -, RT – Panakukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan pada tanggal 19 Mei 2019,”


“Dengan terlapor atas nama Muh Whiliadi, dan ANS.


Awak media telah menghubungi korban Rabu petang ini (9/10). Kepada media (Korban), mengakui laporan. Untuk diketahui korban merupakan pendiri partai gerindra Sulawesi Selatan tahun 2007 silam.


“Benar telah kami laporkan yang bersangkutan,” singkat Ketua Umum IKA Politeknik Ujung Pandang itu diujung telpon WhatsApp miliknyal. (Abdul Kahar)

Pages