Peristiwa ini berawal Oknum TNI Arjuan Suandar berpangkat KOPDA yang bertugas di Kecamatan Ulumusi, Kabupaten Empat Lawang, Sumsel Menguhubungi Awak Media SM melalui panggilan WhatsApp tidak terjawap, dikernakan SM sedang meliput kegiatan di Desa, sehingga tidak diketahui ada pangilan masuk.
Oknum TNI tersebut ngirimkan pesan Via WhatsApp dengan Kata, Diman Bos, belum dibalas oleh kerna tidak diketahui Pesan masuk dikernakan acara Musdes sedang berlangsung.
Oknum TNI Arjun Suandar ngirim pesan lagi dengangan Tulisan Temui aku di Koramil, Kabile Kaban balik, (Kapan anda Pulang), SM jawap ini siapa, kelo Kaban keruan dengan aku, (Nanti anda tau siapa saya), SM jawab maksutnya apa, di jawabnya kau Jangan asak berita, (Anda jangan asal Berita), SM jawab masala Berita yang mano Bos, (Berita yang mana Bos), jawapnya Kau temui aku di Koramil.
Jawap SM, O, ini KOPDA.Arjun Suandar, bapak yang bertugas di Koramil Kecamatan Ulumusi, jawanya kau temui aku di Koramil, SM jawab Maaf pak kalau bapak perlu dengan saya datang kerumah saya pak, jawapnya Dimana Kau sekarang, (Dimana anda Sekarang), SM jawap saya masi dilapangan, jawap nya Jam berapa kau pulang, SM jawab belum tau pak, jawap nya Tai kau ni, SM jawab maksutnya apa pak, kau telpon aku kalu kau balik, (Anda telpon saya kalau suda pulang), SM jawab maksud bapak apa pak.
Setela itu Oknum TNI (AS) yang bepangkat KOPDA langsung menelpon awak media (SM) menanyaka dimana anda, SM jawab di lapangan pak, jawap nya dilapangan dimana, aku Bunuh kau nanti jangan kau macam macam, ku Bantai kau nanti, kau di mana kau sekarang, kau asal mau saja beritakan, Ajing kau ni, kata Oknum TNI Arjun Suandar yang bertugas di Koramil Kecamatan Ulumusi.
Perkataan tersebut seharusnya tidak diucapkan oleh seoran Oknum TNI, TNI adalah Apratur Negara untuk melindungi Rakyat dan mengamankan Negara, bukan melindung kejahatan yang di lakukan oleh Kepala Desa Padang Gelai.
Atas prilaku Oknum TNI Arjun Suandar kami dari awak Media merasa terancam, dan kami tidak senang dengan perkata Anjing yang di Ucapkan oleh Oknum TNI Arjun Suandar.
Kami Media mempunyai Kode etik Jurnalis yang di atur dalam Undang Undang, yang menyebutkan, bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Pasal 18 ayat (1)
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”
Dengan demikian, seseorang yang dengan sengaja menghambat dan menghalangi tugas wartawan otomatis melanggar ketentuan pasal tersebut dapat diancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah.
Mencermati Undang Undang tersebut, kami dari Awak media tidak tinggal diam, kami akan melaporkan atas perbuatan Oknum TNI Arjun Suandar yang berpangkat KOPDA kepada pihak yang berwenang, karena Oknum ini sangat mencoren nama baik TNI.
Atas ancaman ini kami mempunyai bukti yang kuat yakni Rekaman pagilan Oknum TNI tersebut yang berupa ancaman ingin membunu dan memutilasi seorang Wartawan.
Journalis : Surya Dilaga