Kapolres Tebo,AKBP. I Wayan Arta Ariawan,SH.S.I.K,M.H melalui Kasat Reskrim Polres Tebo,Iptu.Yoga Darma Susanto,S.H,S.I.K, membenarkan informasi tersebut saat dikonfirmasi media ini pada Senin 28 Oktober 2024.
"Ya,hari ini sudah diperiksa enam orang saksi melalui surat panggilan yang sebelumnya sudah kita layangkan diantaranya inisial,L,SI,SY,A ,R,S",imbuh Kasat.
Sejauh ini, lanjut Kasat, penangan laporan saudara Oktaviandi sudah masuk ke tahap penyelidikan, dan kita sudah panggil beberapa saksi atas nama inisial yang saya sampaikan tadi,"ujarnya.
Kemudian, Untuk pasal yang disangkakan kepada terlapor, pasal 170 Jto Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana kurungan 5 tahun penjara,"jelas Kasat.
Terpisah, Kuasa Hukum Oktaviandi, Dani Alvian Hardi,SH kepada media ini menceritakan Ikhwal kronologi peristiwa yang terjadi Pada Rabu, Tanggal 23 Oktober, 2024 lalu.
"Kejadian pemukulan terhadap Oktaviandi ( Mantan Ketum HMI Cabang Tebo ) bermula ketika korban datang untuk melihat rangkaian kegiatan LAM Kabupaten Tebo yaitu Musyawarah Penyerahan Tanda Patuh dan Permintaan Maaf Atas nama Agus Rubiyanto, yang sebelumnya telah diumumkan melalui sosial media",ungkap Dani.
Kemudian, pada hari itu korban datang ke LAM untuk melihat, pada saat baru dihalaman LAM, korban di teriaki oleh salah satu orang atas nama Afriansyah yang mengatakan tidak boleh masuk ke dalam, setelah mendengar hal tersebut, korban menjawab dengan nada sopan "iya, Sayo dak masuk dak, Sayo cuma nak nengok dari luar inilah",
setelah korban mengucapkan kalimat tersebut, Tiba-tiba korban langsung di cekik oleh salah satu oknum Mantan Kepala Desa Jati Belarik, dan dalam hitungan detik, datang lagi salah satu oknum yang langsung mengarahkan pukulan sebanyak 2 kali ke wajah korban Oktaviandi yang belakangan diketahui merupakan adik salah satu Tim Pemenangan Paslon Nomor Urut 1, yang saat ini sudah berstatus sebagai terlapor.
Setelah dipukul, korban langsung pergi kerumah sakit untuk melakukan Visum dan melaporkan kejadian Pemukulan tersebut ke Mako Polres Tebo untuk mendapatkan keadilan.
Atas kejadian Pemukulan tersebut, Lanjut Dani, Korban mendapatkan luka robek pada bibir sebelah bawah.
"Atas kejadian ini,Kami dari Kuasa Hukum Pelapor,meminta agar pihak Penegak Hukum dalam hal ini Polres Tebo menangani kasus pemukulan ini dengan seadil-adilnya terhadap para pelaku", pungkas Dani.
Reporter: Nurul fajri