Para aktivis dari lembaga cegah kejahatan indonesia( LCKI) batanghari menuntut kejelasan tentang laporan dugaan penyerobotan bidang tanah milik Harun yang saat ini telah di jadikan jalan untuk kegiatan pelabuhan batu bara oleh PT. RMK
Yang mana laporan di polda jambi dengan nomor Reg 390/VIII/2024 Ditreskimum polda jambi yang di limpahkan pada polres batang hari berupa surat perintah lidik nomor SP. 353/VIII/2024 Reskrim pada tanggal 17 Agustus 2024 yang saat ini mandek di polres batanghari
Seusai orasi para demontran lansung di sambut di ruang Direktorat Reserse Kriminal umum bagian pengawas penyidik oleh wassidik polda jambi AKBP.Parlagutan Aritonang.S.pd
Harun korban dugaan penyerobotan tanah yang di dampingi aktivis LCKI Yernawita cs lansung membuat surat pengaduan masyarakat(Dumas) terkait perkara yang yang saat ini belum ada kejelasan dari pihak polres batanghari
" Hari ini kita lakukan aksi unjuk rasa menuntut kejelasan terkait perkara yang kami laporkan di polda jambi yang sudah di limpahkan pada reskrim batanghari, dan pak Harun sudah membuat surat pengaduan masyarakat agar para penyidik polres batanghari segera di panggil dan di periksa" Kata Yernawita
(Tim)