"Pemeriksaan David Sompie sedang berlangsung, namun dilakukan di tempat lain, bukan di Mako Polres Bitung," jelas Iptu Gede Indra Asti melalui telepon kepada Neltje Loloh, perwakilan keluarga.
Tidak hanya itu, keluarga juga ingin memastikan perkembangan terkait Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang wajib diserahkan oleh polisi kepada Kejaksaan Negeri Bitung. Robby Supit mengungkapkan bahwa kasus ini telah dilaporkan lebih dari satu tahun lima bulan yang lalu, namun hingga kini, SPDP belum diterbitkan oleh kepolisian.
Kapolres Bitung, AKBP Albert Zai, SIK, MH, dalam pesan singkat menjelaskan bahwa dirinya baru mengetahui kasus ini setelah menjabat selama sembilan bulan dan memastikan bahwa proses hukum masih berjalan. "Kasus ini masih dalam penanganan penyidik dan sedang kami proses," ujarnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Ipda Stovi Tulung, SH, memastikan melalui pesan singkat bahwa SPDP sebenarnya sudah disiapkan dan akan segera diserahkan kepada pelapor. Namun, lambatnya proses penerbitan SPDP tetap menjadi sorotan keluarga Herman Loloh, yang mempertanyakan kinerja kepolisian dalam menangani kasus ini.
Robby Supit menilai langkah penyidik yang memeriksa David Sompie di luar Mako Polres Bitung sebagai bentuk perlakuan istimewa. “Kami ingin tahu kenapa pemeriksaan dilakukan di luar kantor kepolisian? Apakah ada alasan khusus yang membuat David Sompie mendapat perlakuan berbeda? Selain itu, lambatnya penerbitan SPDP juga menimbulkan pertanyaan. Kami butuh transparansi dari kepolisian,” kata Robby.
Secara hukum, pemeriksaan terhadap terlapor atau tersangka di luar kantor kepolisian dimungkinkan dengan beberapa kondisi. Pasal 113 Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur bahwa penyidik dapat melakukan pemeriksaan di tempat lain selain kantor kepolisian, seperti tempat tinggal tersangka, dengan syarat adanya persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri. Hal ini biasanya dilakukan jika ada alasan kesehatan, keamanan, atau faktor lain yang dianggap perlu oleh penyidik.
Demikian pula, Peraturan Kapolri No. 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana menyatakan bahwa pemeriksaan di luar kantor harus didokumentasikan dengan baik dan dilakukan sesuai prosedur yang ada. Pemeriksaan di luar kantor dimungkinkan ketika ada kondisi khusus seperti kesehatan yang tidak memungkinkan terlapor hadir di kantor polisi atau alasan-alasan keamanan.
Keluarga Herman Loloh berharap pihak kepolisian memberikan klarifikasi mengenai alasan pemeriksaan di luar Mako Polres Bitung dan percepatan penerbitan SPDP agar kasus ini bisa ditangani dengan baik dan tanpa perlakuan istimewa kepada pihak manapun. Mereka menuntut agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan, sehingga keadilan bisa ditegakkan.
"Kami hanya ingin proses ini berlangsung transparan dan adil. Tidak boleh ada perlakuan khusus yang menguntungkan terlapor. Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas," tegas Robby Supit, kuasa keluarga Herman Loloh.
Armi with team