Terungkapnya Kasus Kematian Seorang Siswi Lewat Hasil Forensik DNA Sperma., ini ungkapannya - KYSANEWS

Breaking

Definition List

Selamat datang di website KysaNews.Com

Sabtu, 07 September 2024

Terungkapnya Kasus Kematian Seorang Siswi Lewat Hasil Forensik DNA Sperma., ini ungkapannya

Kysanews.com - Dalam sekian lama kasus pembunuhan beserta  pemerkosaan korban inisial MI di tempat kos mawar Manembo – nembo akhirnya terungkap dari penyelidikan Polres Bitung dengan membuahkan hasil membekuk pelaku. Jumat 06/09/24


Terungkap Kasus pembunuhan dan kekerasan seksual yang pelaku tersebut adalah Akri, dengan  hasil diidentifikasi lewat pengujian DNA.


Hal ini juga disampaikan Kapolres Bitung AKBP Albert Zai SIK yang di dampingi Kasat Reskrim AKP Iptu Gede Indra Asti Angga Pratama STRK, SIK, MH, dan Kasi Humas Iptu Abdul Natip Anggai dalam  konferensi pers.

Dengan hasil pengujian forensik, bahwa ditemukan  darah  yang berada di lokasi tersebut, kejadian ini bukan berasalnya dari korban, malahan dari tersangka, bersampingan kamar nomor 4 di sebuah kos-kosan, ” ucap Albert.


Menurutnya, proses penyelidikan forensik ini dilakukan dengan mengambil sampel DNA dari beberapa penghuni kos, khususnya untuk laki-laki, dengan hasilnya menunjukkan kesesuaian DNA dari tersangka dengan membuahkan bukti di TKP.


“Pengujian dilakukan tiga kali untuk memastikan secara akurasi, dengan hasilnya  tersangka akhirnya mengakui perbuatannya. Walaupun dalam pengakuan tersangka penting,  dalam pihak utama adalah penyelidikan  dengan bukti ilmiah atau scientific evidence untuk membuktikan keterlibatan tersangka dalam kejahatan, . ujarnya.


Tambahkannya, walaupun tempat kejadian ramai, memang tak ada satu pun penghuni kos yang menyaksikan waktu kejadian, sehingga menyulitkan Kepolisian melakukan penyelidikan di awalnya.


Sebab itu sama sekali tidak ada saksi yang mengetahui hal kejadian, sehingga penyidik forensik  untuk  mengambil sampel dari seluruh penghuni yang ada di tempat kos, ” ucap Kapolres.


Kapolres juga memaparkan, bahwa pelaku ini  sudah sering mengintip korban melalui lubang di plafon atap kamar kosnya.

Korban memang sebelumnya sudah pernah memberi tahu pada pacarnya mengenai debu yang jatuh dari lubang plafon, sehingga menjadi petunjuk lebih dalam  bagi pihak kepolisian untuk menyelidiki lokasi di TKP. Dan polisi memeriksa tempat kejadian menemukan lubang kecil yang memungkinkan pelaku sudah sering mengintip korban. "

Dan awalnya Pelaku sudah memang  berniat sehingga terjadi  kejahatan bejatnya tersebut sehingga melakukaan aksi pembunuhan dan pemerkosaan.  selesai melakukan bejatnya bahwa pelaku mengambil sebuah Hp bermerek Redmi note 9 warna biru  dongker dan menjualnya. 

Dengan hasil kejahatannya pelaku dijerat dengan pasal berlapis oleh penyidik. Pasal yang dikenakan adalah Pasal 15 Undang-undang Nomor: 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan pasal yang mengatur tentang pencurian yang menyebabkan kematian.


(Nety Novita Alung) 

Pages