Terungkap Kasus pembunuhan dan kekerasan seksual yang pelaku tersebut adalah Akri, dengan hasil diidentifikasi lewat pengujian DNA.
Hal ini juga disampaikan Kapolres Bitung AKBP Albert Zai SIK yang di dampingi Kasat Reskrim AKP Iptu Gede Indra Asti Angga Pratama STRK, SIK, MH, dan Kasi Humas Iptu Abdul Natip Anggai dalam konferensi pers.
Dengan hasil pengujian forensik, bahwa ditemukan darah yang berada di lokasi tersebut, kejadian ini bukan berasalnya dari korban, malahan dari tersangka, bersampingan kamar nomor 4 di sebuah kos-kosan, ” ucap Albert.
Menurutnya, proses penyelidikan forensik ini dilakukan dengan mengambil sampel DNA dari beberapa penghuni kos, khususnya untuk laki-laki, dengan hasilnya menunjukkan kesesuaian DNA dari tersangka dengan membuahkan bukti di TKP.
“Pengujian dilakukan tiga kali untuk memastikan secara akurasi, dengan hasilnya tersangka akhirnya mengakui perbuatannya. Walaupun dalam pengakuan tersangka penting, dalam pihak utama adalah penyelidikan dengan bukti ilmiah atau scientific evidence untuk membuktikan keterlibatan tersangka dalam kejahatan, . ujarnya.
Tambahkannya, walaupun tempat kejadian ramai, memang tak ada satu pun penghuni kos yang menyaksikan waktu kejadian, sehingga menyulitkan Kepolisian melakukan penyelidikan di awalnya.
Sebab itu sama sekali tidak ada saksi yang mengetahui hal kejadian, sehingga penyidik forensik untuk mengambil sampel dari seluruh penghuni yang ada di tempat kos, ” ucap Kapolres.
Kapolres juga memaparkan, bahwa pelaku ini sudah sering mengintip korban melalui lubang di plafon atap kamar kosnya.
Korban memang sebelumnya sudah pernah memberi tahu pada pacarnya mengenai debu yang jatuh dari lubang plafon, sehingga menjadi petunjuk lebih dalam bagi pihak kepolisian untuk menyelidiki lokasi di TKP. Dan polisi memeriksa tempat kejadian menemukan lubang kecil yang memungkinkan pelaku sudah sering mengintip korban. "
Dan awalnya Pelaku sudah memang berniat sehingga terjadi kejahatan bejatnya tersebut sehingga melakukaan aksi pembunuhan dan pemerkosaan. selesai melakukan bejatnya bahwa pelaku mengambil sebuah Hp bermerek Redmi note 9 warna biru dongker dan menjualnya.
Dengan hasil kejahatannya pelaku dijerat dengan pasal berlapis oleh penyidik. Pasal yang dikenakan adalah Pasal 15 Undang-undang Nomor: 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan pasal yang mengatur tentang pencurian yang menyebabkan kematian.
(Nety Novita Alung)