Sat Narkoba Polres Metro Ungkap Kasus Narkoba: Tiga Tersangka Diamankan - KYSANEWS

Breaking

Definition List

Selamat datang di website KysaNews.Com

Selasa, 24 September 2024

Sat Narkoba Polres Metro Ungkap Kasus Narkoba: Tiga Tersangka Diamankan

KOTA METRO - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Metro berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis tembakau sintetis dalam operasi yang digelar pada Senin malam, 23 September 2024. Tiga orang laki-laki berinisial J.A (18), R.D.Y (16), dan D.Y (15) diamankan dalam penggerebekan yang berlangsung di sebuah rumah di Jl. Cendrawasih, Kelurahan Hadimulyo Timur, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro. Senin (23/09/20224)


Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Sat Resnarkoba segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya pada pukul 18.30 WIB, mereka berhasil mengamankan ketiga tersangka. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa empat bungkus aluminium foil yang berisi plastik klip kecil berisi daun-daun kering yang diduga tembakau gorilla dengan berat total sekitar 2,8 gram, serta satu putung rokok yang juga berisi narkotika jenis yang sama dengan berat 0,1 gram.


Tidak berhenti di situ, petugas kemudian melakukan penggeledahan lanjutan di rumah milik tersangka J.A di kawasan Mekar Sari, Kelurahan Hadimulyo Timur. Dari lokasi tersebut, ditemukan 40 plastik klip bening berisi tembakau sintetis dengan total berat 21,7 gram, serta satu buah timbangan elektronik yang diduga digunakan untuk menimbang barang haram tersebut.


Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.IK., M.IK melalui Kasat Narkoba AKP Henur Muhammad, S.H., M.H mengungkapkan bahwa para tersangka kini telah dibawa ke Mapolres Metro untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.


"Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas di wilayah Metro," ungkapnya.


Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.


Polres Metro mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba demi bersama-sama menjaga keamanan dan kenyamanan Kota Metro dari bahaya penyalahgunaan narkotika. 


Sumber: Humas Porles Metro

Jurnalis: Rizky Ardinata

Pages