Perusahaan PMKS PT. Kencana Inti Perkasa Diduga Buang Limbah Beracun ke Sungai saat Cuaca Cerah - KYSANEWS

Breaking

Definition List

Selamat datang di website KysaNews.Com

Kamis, 12 September 2024

Perusahaan PMKS PT. Kencana Inti Perkasa Diduga Buang Limbah Beracun ke Sungai saat Cuaca Cerah

Kysanews.com - Beberapa warga yang keseharian hidupnya masih bergantung pada manfaat air sungai untuk aktifitas Mandi, mencuci serta buang hadast (MCK) di Desa Kampung Yaman kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuhanbatu Utara resah dan terganggu diduga akibat adanya pembuangan air limbah beracun (B3).


Kejadian ini bukan hoax, sebut salah satu warga yang mendokumentasikan(video dan sampel air limbah) fakta di lokasi tersebut bahwa telah merekam melalui handphone android pada posisi kanal pembuangan limbah dan di telusuri sampai ke aliran sungai yang tercemar air limbah, bahkan koresponden tersebut juga merekam adanya beberapa jenis ikan lokal (dengan ukuran berbeda)yang hidup di sungai terdampar di tepi sungai akibat dari dampak pembuangan air limbah.


Setelah warga di wawancarai oleh awak media dan menanyakan "pembuangan air limbah tersebut di waktu hujan atau disaat hari cerah? lalu koresponden tersebut menjawabnya dengan lantang "Tiap hari dan tidak saat turunnya hujan saja pak, airnya pun menimbulkan aroma tak sedap/bau. makanya kami resah dan terganggu serta tak bisa memanfaatkan sungai di sekitarnya karena airnyapun berubah, kadang coklat pekat pada saat hujan turun an disaat tak hujan air sungai warnanya hitam, bila kena kulit bisa gatal2 pak' tuturnya.


Ada upaya kami tuk melaporkannya ke instansi terkait, namun selalu kandas pak dan seolah-olah malah di manfaati keluh-kesah kami dan bahkan kami ketahui melalui google bahwa adanya CSR singkatan dari Corporate Social Responsibility, yang berarti tanggung jawab sosial perusahaan untuk mengatasi dampak yang mereka sebabkanpun tak pernah kami rasakan ataupun terealisasi kepada kami pak' lanjut warga yang lainya menerangkan.
Ada di kami warga disini melaporkan permasalahan pencemaran air sungai tersebut ke websitenya pemprovsu melalui alamat email sumutpuu@gmail.com dan pusdatin@menlhk.go.id di kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, katanya belum ada respon. Tapi jika ke kades, bahkan ke pemda Labuhanbatu utara ini kami melaporkannya salah pak' beber warga yang ikut bersuara. Disini sistem raja yang mana warga harus patuh dan tunduk pada titah raja,


"Kami ini hanya yang terzholimi hanya rakyat jelata yang tidak berhak bicara pak' lanjutnya dan di benarkan warga yang hadir ketika awak media melakukan wawancara."


Dalam UU 32 Tahun 2009, terdapat pasal yang mengatur tentang sanksi bagi pelaku pencemaran lingkungan. Pasal 98 UU 32 Tahun 2009 menyatakan bahwa pelaku pencemaran lingkungan dapat dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun. Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.


Terbaru lagi regulasi bahwa Melalui Permen LHK Nomor 10/2024 yang diteken Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar pada 30 Agustus 2024 ini, aktivis lingkungan, baik orang maupun kelompok hingga organisasi, mendapat pelindungan hukum atas upaya memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Semoga segala keluh-kesah warga terjawab. (ABS)

Pages