Namun untuk di ketahui batu bara adalah mineral legal yang mana pengangkutan hasil tambang tersebut tidak memiliki larangan untuk melintas di jalan raya karena para pemilik tambang dalam melakukan usaha pertambangan sudah barang tentu di lengkapi dengan norma norma pertambangan.
Hal yang menjadi kontra versi masyarakat adalah, jadwal keberangkatan angkutan di luar jam yang di tentukan sehingga di nilai dapat mengganggu aktivitas pengguna jalan lain nya akibat kemacetan jalan
parkir di badan jalan serta ulah sopir ugal ugalan yang tak jarang membuat kecelakaan juga menjadi momok yang mengerikan bagi masyarakat.
"Kita berharap para sopir angkutan batu bara dapat mematuhi norma norma berlalu lintas agar tidak mengganggu suasana kantibmas di tengah masyarakat, kata Irianto
Di sisi lain kehadiran armada angkutan batu bara juga dapat membantu perekonomian masyarakat khusus nya masyarakat sekitar tambang dan para pedagang di pinggir jalan.
" Kami berharap angkutan batu bara ini bisa aktif kembali biar perekonomian kami para pedang di pinggir jalan ini juga dapat membaik bang" Papar salah satu pedagang warung pada wartawan jum'at 13/09
Pelanggaran yang di lakukan tentu nya berkaitan langsung dengan dinas perhubungan dan aparat kepolisian diantara nya buku KIR Kendaraan, Tonase, SIM pengemudi, parkir di bahu jalan dapat di kenakan denda tilang, namun tidak dapat di lakukan penahanan.
Secara pakta hukum tidak ada larangan terhadap angkutan batu bara yang melintas di jalan nasional karena Batu Bara adalah hasil bumi yang legal,harus nya kita bahu membahu untuk mendukung kelancaran houling batu bara baik itu lewat sungai dan juga lewat darat karena dengan adanya houling batu bara lewat jalur darat menciptakan banyak lapangan pekerjaan.
( Solihin)