Ketua Fast Respon Pelalawan Minta Kejari Usut Tuntas Kasus Pungutan Biaya Berobat di Puskesmas Sorek - KYSANEWS

Breaking

Definition List

Selamat datang di website KysaNews.Com

Senin, 16 September 2024

Ketua Fast Respon Pelalawan Minta Kejari Usut Tuntas Kasus Pungutan Biaya Berobat di Puskesmas Sorek

RIAU - Ketua Dewan Pimpinan Cabang Perkumpulan Wartawan Fast Respon Nusantara (DPC PW. FRN) Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau meminta Kejari Pelalawan usut tuntas Kasus Pungutan Biaya Berobat di Puskesmas Sorek 1.


Berdasarkan hasil investigasi wartawan PW. FRN Kabupaten Pelalawan untuk memantau progam Pemerintah Kabupaten Pelalawan sebagaimana komitmen yang telah dibuat oleh Bupati Pelalawan H. Zukri, SE dan Wakil Bupati Pelalawan H. Nazarudin, SH.MH tentang berobat gratis yang katanya cukup menunjukkan KTP Pelalawan, namun tidak diindahkan oleh pihak Puskesmas Pangkalan Kuras 1.


Sebelumnya diberitakan adanya pungutan biaya berobat oleh Puskesmas Pangkalan Kuras 1 sehingga Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Pelalawan menindak tegas oknum tersebut dan telah memberi sanksi pemindahan tempat tugas kepada oknum yang melanggar aturan tersebut.


"Dengan adanya temuan dan kebenaran pungutan biaya berobat tersebut Kadiskes Arsil memberikan jawaban di media bahwa oknum sudah diberi sanksi. Kami meminta kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan usut tuntas apakah itu tergolong Pungutan Liar (Pungli) atau masuk Korupsi. Sebab diindikasi ada dugaan pungli, " kata Dedy.


"Program yang telah dibuat oleh pemerintah wajib dijalankan agar masyarakat khususnya  di Pelalawan bisa terbantu. Yang melanggar aturan ini perlu ditindak tegas sesuai peraturan hukum yang berlaku, dengan harapan hal ini agar tidak terjadi lagi untuk kedepan, " lanjutnya.


Kajari Pelalawan Azrizal, S.H., M.H saat dikonfirmasi via WhatsApp pihaknya akan mendalami dan menelaah terlebih dahulu kasus tersebut.


"Kami belum mengetahui 
Fakta yang terjadi, perlu kami dalami dan telaah dahulu," ucap Kajari.


Kajari Azrizal, S.H., M.H Menambahkan, "pada pokoknya, semua pelayanan publik yang program pemerintah pusat ataupun Pemda yang bersifat Gratis tidak boleh ada pungutan berdalil apapun juga," tegas Kajari.


 
(Junius Zalukhu FRN Riau) 

Pages