Diduga Oknum Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Mematok Tarif Pengambilan Barang Bukti - KYSANEWS

Breaking

Definition List

Selamat datang di website KysaNews.Com

Rabu, 04 September 2024

Diduga Oknum Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Mematok Tarif Pengambilan Barang Bukti

Labuhanbatu - Zona hijau dan wilayah bebas korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) yang beralamat kantor . SM. Raja No.50, Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Sel., Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara kpde pos 21418 hanyalah slogan yang diduga menipu masyarakat. Rabu (04/09/2024) 


Padahal WBK dan WBBM tersebut besar di sematkan dan dipajangkan spanduk dari Kementerian PANRB di wilayah kantor Kejaksaan Negeri Rantauprapat faktanya hari ini, seorang warga bernama Suriyadi merupakan korban dari pencurian ingin mengambil barang bukti berupa kereta Yamaha V-ixion dengan nomor kendaraan bermotor 2796 XAA tidak bisa diambil kalau tidak membayar 500 ribu rupiah dan bahkan korban di doktein melalui ucapan oknum jaksa yaitu apabila tidak dipenuhi barang bukti tersebut akan di musnahkan dan di hilangkan.


Sebelumnya korban tersebut tlah di konfirmasi melalui seluler 2x yaitu hari selasa tgl. 3 dan hari ini 4 September 2024 dan jaksa tersebut mengatakan bahwa unit tersebut sudah bisa di bawa pulang oleh oknum kejaksaan ini salah E yang mana oknum tersebut juga seorang agen perubahan di mana di ketahui di ruangan pelayanan ada poster wajah oknum tersebut dengan bidang jabatan ajun jaksa madya  ber-nomor induk pegawai (Nip)199607042020122021.



Mendengar hal tersebut, korban merasa senang karena kendaraan dapat diambil dan bisa berakfitas ke,bali untuk membeli barang jualan yang mana sebelumnya permohonan untuk bisa diberikan izin untuk pinjam pakai pupus di kepolisian kotabatu kecamatan NA IX-X dan kejaksaan negeri Labuhanbatu raya (Rantauprapat). Selama lebih 3 bulan mulai diserahkanya pelaku pencurian dan 1 unit sepeda motor yamaha V-ixion BK 2796 XAA ke polsek Kotabatu kecamatan NA IX-X kabupaten Labuhanbatu Utara, yang di pimpin oleh AKP Yustina, SH, MH melalui penyidiknya Fikri Wardhana tidak bisa mengabulkan izin pinjam-pakai Unit kendaraan sepeda motor tersebut.

Adanya dugaan perkara ini di persulit oleh Oknum, Hal ini berdasarkan pada Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Perkapolri 10/2010”). Selain itu antara korban dan keluarga dari pelaku pencurian yang bernama Surya darma, terus berkomunikasi dengan baik karena keluaga pelaku (adik perempuannya dan ibu) juga telah berdamai dengan korban dan telah mengganti kerugian agar anak/abangnya dengan harapan dapat keringanan dalam menjalani proses prosedural hukum yang berlaku.


Namun setelah jalinan komunikasi yang di bina oleh keluarga pelaku pencurian diketahui bahwa perkara yg di alami oleh pelaku pencurian tersebut banyak sekali kejanggalan dalam proses perkaranya, baik di tingkat penyidikan maupun di tingkat penyidikan dan bahkan sudah sampai di sidangkan walaupun belum sampai pada sidang pledoi (putusan). Perkara tersebut dapat di lihat dari situs pengadilan negeri Rantauprapat dengan nomor Perkara : 640/Pid.B/2024/PN Rap dengan nomor surat pelimpahan nomor ; B-2101/L.2.18/Eoh.2/08/2024 serta surat dakwaan Nomor registrasi perkara : PDM-198/RP.RAP/07/2024. (Alfan)

Pages