Diduga Mafia Tanah di BPN Kota Bitung, Pihak LSM Roby Supit dan Media Meminta Satgas Mafia Tanah Diminta Periksa BPN Bitung - KYSANEWS

Breaking

Definition List

Selamat datang di website KysaNews.Com

Jumat, 27 September 2024

Diduga Mafia Tanah di BPN Kota Bitung, Pihak LSM Roby Supit dan Media Meminta Satgas Mafia Tanah Diminta Periksa BPN Bitung

Kysanews.com, Bitung - Kepemilikan Tanah Herman Loloh dengan nomor sertifikat hak milik Nomor 135 seluas 101.400 M² dan Sertifikat Hak Milik Nomor 136 seluas 76.800 M²  di lokasi Kayu Wale Kelurahan Pinasungkulan kota Bitung dengan keberadaanya telah dikuatkan oleh berita acara pengukuran ulang dan pemetaan kadastral  nomor 34/BAPU-18.07/XI/2024 yang ditanda tangani kepala seksi pengukuaran dan pemetaan BPN Bitung Michael Chrisje Waas S.ST dan penata kadastral pertama Windarto SH tanggal 29 November 2021 untuk SHM 136. Jum'at (27/09/2024)


Dan untuk SHM Nomor 135 atas nama Herman Loloh telah dikuatkan dengan peta bidang yang di keluarkan oleh KANWIL BPN Sulawesi Utara yang ditanda tangani oleh kepala bidang survey dan pemetaan kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional Sulawesi Utara atas nama Jany Danny Assa ST, M.Sc  tertanggal 29 November 2021. 

Namun meskipun kedua sertifikat tersebut adalah sah milik dari Herman Loloh, oleh PT MSM yang bergerak sebagai perusahan tambang mengambil alih tanah tersebut dengan melakukan eksporasi untuk kegiatan pertambangan. 


Padahal sebelumnya pihak PT MSM sebelumnya mengakui tanah tersebut adalah milik Herman Loloh, karena sebelumnya tanah milik Herman Loloh SHM Nomor 137 dan SHM Nomor 138 telah di bayar oleh pihak tambang  yang merupakan satu hamparan dengan SHM Nomor 135 dan SHM Nomor 136.


Permasalahan ini kemudian berlanjut sampai dengan berproses di Kepolosian Resort Bitung.

Setelah berproses dipolres Bitung Pihak BPN bitung mengeluarkan surat nomor : IP.02.01/444-71.72/VI/2023 yang ditanda tangani tertanggal 9 juni 2023 oleh kepala BPN Kota Bitung  Budi Tarigan SH, MH yang di alamatkan kepada Kepala Satuan Reserse dan Kriminal polresta Bitung yang menyatakan bahwa sertifikat  HM Nomor 157  seluas 100.580 M² atas nama Devie Ondang dan Sertifikat HM Nomor 135 an Herman Loloh dan Sertifikat 136 an. Herman Loloh terletak pada lokasi yang berbeda.


Kemudian pihak PT MSM melakukan permohonan permintaan pengukuran ulang kepada BPN kota Bitung, dan pengukuran ulang dilaksanakan oleh pihak BPN Kota Bitung dengan hasil bahwa SHM 157 dan SHM 135 dan SHM 136 adalah tumpang tindih dan diminta kepada para pihak menyelesaikan secara musyawarah. Hal ini tentunya sudah bertentangan dengan surat yang dikeluarkan sebelumnya oleh kepala BPN Budi Tarigan bahwa tanah lokasi sertifikat 157 dan 135,136 berada dilokasi tanah yang berbeda.


Proses pengukuran ulang yang dilakukan oleh BPN kota Bitung  

sebagaimana dikatakan oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional kota Bitung Budi Tarigan yang meyatakan bahwa keterlibatan oknum-oknum Pegawai Kantor Pertanahan Kota Bitung yang melakukan pengukuran ulang adalah sah karena semua tahapan proses dan prosedur pengukuran ulang Sertifikat Hak Milik Nomor 157/Pinasungkulan atas nama Devie Ondang sudah sesuai prosedur, ketentuan dan mekanisme yang berlaku. 


Pernyataan ini menurut Robby Supit yang adalah aktivis kota Bitung adalah merupakan pernyataan yang keliru dan tidak berdasarkan aturan yang berlaku.


"Bagaimana mungkin sesuai presedur, ketentuan dan mekanisme yang berlaku sedangkan untuk pengukuran tanah seluas diatas 10 hektar bukanlah kewenangan BPN kota Bitung melainkan kewenangan Kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional propinsi Sulawesi Utara sebagai mana diatur dalam Peraturan Kepala BPN No. 3 Tahun 1997, dijelaskan mekanisme pendaftaran tanah, di mana tanah dengan luas tertentu dapat melibatkan Kanwil BPN, terutama untuk tanah dengan luas di atas 10 hektar yang sering kali memerlukan penanganan di tingkat provinsi karena kompleksitas dan skala luasnya. " ujar Supit


"Selain itu juga  BPN tidak teliti terhadap sertifikat 157  atas nama Devie Ondang dimana saat sertifikat dikeluarkan pada tahun 1988 kala itu beliau masih berumur 13 Tahun.


Adapun keganjalan lain adalah proses jual beli tanah sertifikat 157 pada tahun 2020 tanpa melibatkan baik KANWIL BPN propinsi Sulawesi Utara maupun BPN kota Bitung. Kemudian pengkuan Budi Tarigan bahwa permohon pengukuran ulang oleh Devie Ondang melalui kuasanya Christian David Sompie pada tanggal 22 januari 2024, bagaimana mungkin tanah telah dijual Devie Ondang sejak tahun 2020 kepada PT Tambang Tondano Nusajaya kemudian  Devie Ondang  masih memberikan kuasa kepada pimpinan perusahan pada tahun 2024 untuk melakukan pengukuran ulang.


Dan yang menjadi pertanyaan pada saat pengukuran ulang pada tanggal 7 mei 2024 pihak pemilik sertifikat 135,136 tidak ada pemberitahuan/undangan secara tertulis (pemberitahuan hanya lewat pesan singkat WA, itupun dihubungi pada jam 14.00 setelah pengukuran telah selesai).


Adapun permintaan penjelasan tentang sertifikat 157,136,135 diblokir internal oleh BPN tidak dijelaskan puhak mana yang membuat permohonan dan aturan apa yang dipakai BPN Kota Bitung sehingga pihak herman Loloh tidak diberikan pemberitahuan terkait blokir tersebut. Dan juga pengakuan BPN bahwa tanah tumpang tindih sehingga harus diselesaikan secara musyawarah.


Saya berharap satgas mafia tanah untuk dapat turun di BPN kota Bitung untuk mengusut masalah ini kerena oknum pegawai BPN diduga sengaja memindahkan obyek lokasi tanah sertifikat nomor 157 yang awalnya berada jauh dari lokasi sertifikat 136 dan sertifikat 135 menjadi tumpang tindih, hal ini diduga sengaja dilakukan untuk menutupi kejahatan penyerobotan tanah yang dilakukan PT MSM yang berproses di kepolisian Resort kota Bitung.


apabila satgas mafia tanah datang melakukan pemeriksaan di BPN Bitung saya juga siap memberikan bukti bukti yang lain terkait dugaan permainan oknum pegawai sebagai mafia tanah di BPN kota Bitung.


(Nety N Alung)

Pages