Banyak Anggaran Dana Desa yang di Manipulasi Pemdes Simogirang Prambon Sidoarjo - KYSANEWS

Breaking

Definition List

Selamat datang di website KysaNews.Com

Selasa, 17 September 2024

Banyak Anggaran Dana Desa yang di Manipulasi Pemdes Simogirang Prambon Sidoarjo

Sidoarjo -  Selasa 17-09-2024 simogirang kecamatan prambon kabupaten Sidoarjo provinsi jawatimur


Sungguh miris yang terjadi di pemdes simogirang prambon,,Banyak Dugaan-dugaan Anggaran dana DD yang tidak sesuai dengan realisasinya bahkan ada yang (fiktif) menurut warga simogirang,,


Berdasarkan informasi miring di desa simogirang prambon kami tim kysanews.com langsung bergegas dan menggali informasi langsung di desa tersebut,,dan kami menemui beberapa warga simogirang yang tidak mau di sebut namanya inisial (s) untuk menggali informasi yang lebih dalam lagi,,iya mas semua yang mas tanyakan itu tidak ada di desa simogirang,,dan memang benar data yang kami himpun banyak yang yang janggal dan (fiktif) dalam pengerjaanya di desa simogirang,,


Beberapa warga simogirang yang kami temui membenarkan bahwa data yang mas tunjukan ke kami itu gak ada mas,bahkan ada yang (fiktif) banyak yang gak sesuai,,ujar beberapa warga simogirang pada tim kami,,Selasa 17-09-2024 sekitar pukul 09,00 pagi


Dan setelah itu kami langsung bergegas ke balaidesa simogirang untuk konfirmasi terkait data-kami yang tidak sesuai dengan realisasinya,,ke kepala desa agar berita ini tidak menjadi beropini,,namun kepala desa justru menampik dan berdalih panjang lebar ke kami,kan sudah di laporkan semua ke inspektorat,,klo memang ada yang gak benar saya siap di panggil BPK atau instansi lainya,,ujar kepala desa pada kami Selasa 17-09-2024 sekitar pukul 10,30 siang,,


Sedangkan jumlah anggaranya tidaklah sedikit,,di tahun 2023 saja lumbung desa sejumlah=tahap 1=18.730.000 tahap 2=217.380.000 tahap 3=238.000.000 dan juga belum penyaluran pendidikan tahap 1=59.080.000 tahap 2=113.340.000 tahap 3=186.840.800 dan ini tidak sesuai bahkan fiktif,,belum juga di tahun 2022 banyak data yang patut di pertanyakan realisasinya,,



Dan kalau memang benar kepala desa melakukan perbuatan tersebut dan  bersalah bisa di kenakan pasal 18 UU no 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dan UU no 20 tahun 2021 dengan ancaman 20 tahun penjara,,


Kami tim kysanews.com meminta kepada APH terkait Tipikor Polresta Sidoarjo dan juga kejaksaan negeri (Kejari) Sidoarjo untuk segera memanggil dan memeriksa kepala desa simogirang untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.(Nit)

Pages