Warga Protes Pembangunan Perbatasan Town House - KYSANEWS

Breaking

Definition List

Selamat datang di website KysaNews.Com

Selasa, 06 Agustus 2024

Warga Protes Pembangunan Perbatasan Town House

Kysanews.com, Medan - Dinas Perumahan, Kawasan, Pemukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan biasa disebut Dinas Perkim Kota Medan yang terbit tanggal 21 Juli 2024 dengan No.600.1.15.2/9978 berupa sanksi administratif Surat Peringatan I hingga III dan memerintahkan untuk menghentikan pekerjaan gedung di Jalan Perbatasan No.50 Kelurahan Glugur Darat I Kecamatan Medan Timur, membongkar sendiri gedung yang ditujukan kepada pemilik bangunan "Perbatasan Town House" atas nama Charissa Nora Tandean.


Namun sampai saat ini (6 Agustus), pihak pengelola seolah tidak menghiraukan surat peringatan dari Dinas Perkim Kota Medan dan tetap melanjutkan pekerjaan pada gedung tersebut.


Berdasarkan video yang dikirim lewat whatsaap kepada awak media, tampak warga terdampak Hana Risma Hutabarat berdebat dengan salah seorang pengembang gedung pria keturunan Tionghoa.


"Kalian tidak menghargai surat dari Pemerintah Kota Medan, berarti sama saja tidak menghargai kami sebagai warga Kota Medan. Kalian sudah melanggar izin, tapi tetap saja melanjutkan pekerjaan karena tidak mau takut merugi",tegas Hana dalam video tersebut.


"Jangan memikirkan kerugian kalian ,api kerugian masyarakat kalian abaikan.Penyalah gunaan izin yang kalian lakukan berdampak pada rumah kami, kebanjiran. Jadi tolong hargai surat ini, kalau kalian benar benar warga negara Indonesia",tandasnya lagi.


Tampak pria keturunan Tionghoa itu terdiam dan tidak menjawab apa - apa.


Di lain tempat, Kasi. Perundang - Undangan Dinas Sat.Pol.PP Kota Medan Irpansyah Siregar saat ditemui di ruang kerjanya (Senin,5/8/24) mengatakan bahwa surat tembusan dari Dinas Perkim Kota Medan sudah diterima dan dalam status penjadwalan untuk eksekusi.


"Iya kami sudah terima ,dan dalam penjadwalan untuk mengkroscek ke lapangan dan untuk eksekusi dari isi surat",jawab Irpansyah.


Saat ditanya kira - kira kapan dan berapa lama waktu yang dibutuhkan ,Irpan tidak memberikan keterangan akurat yang pasti.


"Ya kita maunya kalau bisa secepatnya, tapi kita akan melakukan kroscek dan tidak bisa mendengar sebelah pihak saja. Kedua belah pihak juga harus didengar  dan beberapa tinjauan lain yang dibutuhkan untuk memutuskan pelaksanaan eksekusi",sambungnya.


Dapatkah Dinas Satuan Polisi Pamong Praja merespon dan mengambil tindakan dengan sigap? 


(Indra imansyah)

Pages