Terkait Berita yang Beredar, Kepala Desa Tenam Angkat Bicara Saat Media Kysanews.com Konfirmasi - KYSANEWS

Breaking

Definition List

Selamat datang di website KysaNews.Com

Minggu, 04 Agustus 2024

Terkait Berita yang Beredar, Kepala Desa Tenam Angkat Bicara Saat Media Kysanews.com Konfirmasi

Batanghari - Untuk menjabat suatu jabatan yang telah diamanatkan oleh masyarakat pasti tentunya diwajibkan memahami sedikit aturan dan hukum yang berlaku, baik itu hukum Tata Adat, hukum Tata Negara serta aturan yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat maupun dari Pemerintah Daerah tidak semerta-merta seorang pimpinan melakukan kebijakan tanpa ada pendampingan dasar hukum dalam bertindak.


Dari perihal tersebut Ya Kub Kepala Desa Tenam Kecamatan Muara Bulian Kabupaten Batanghari sedikit mengutarakan kekecewaan di kediamannya saat diminta konfirmasi atas perihal tudingan adanya pemecatan Ketua BPD bahkan juga dituding telah mengangkat Ketua BPD yang baru,” saya tegaskan tidak ada kewenangan pemerintah Desa maupun kewenangan dari Adat untuk memberhentikan Jabatan seorang Ketua BPD, akan tetapi Adat dan Pemerintah Desa telah mengajukan permohonan kepada Bupati untuk pemberhentian secara tidak hormat atas perlakuan ketua BPD yang telah mencoreng nama baik Desa,” ungkap Ya Kub.


Ditegaskannya,” saya tegaskan sampai saat ini belum ada yang namanya pemecatan dan pergantian Ketua BPD seperti yang ditudingkan itu tidak benar,” tegasnya.


“ yang berhak untuk memecat hanyalah dari Bupati, setelah kepulangan saya dari Lombok pada Sabtu 20 Juli 2024 saya menerima surat pengunduran diri dari Ketua BPD dan surat usulan Pimpinan BPD kepada Bupati melalui Kepala Desa pada Selasa 23 Juli 2024 sedangkan Surat Pemerintah Desa kepada Bupati melalui Camat pada Selasa 30 Juli 2024. Sesuai dengan Perbup Nomor 71 Tahun 2017 tentang BPD bahwa surat usulan pemberhentian BPD disampaikan kepada Kepala Desa itu ditindaklanjuti paling lambat tujuh hari yang disampaikan Bupati melalui Camat,” papar Ya Kub.


Lanjutnya,” menurut aturan Adat sebagai hukuman yang telah melakukan pelanggaran berat harusnya diberhentikan sebelum ada surat pengunduran diri sementara Adat dan Pemerintah Desa tidak pernah melakukan pemecatan sampai untuk saat ini, mungkin saja pada saat saya berangkat kemarin ada giat Musrenbang dan seharusnya saya yang hadir karena jadwal ini bersamaan maka saya wakilkan kepada Sekretaris Desa dan Ketua BPD diwakilkan oleh Wakil BPD bisa saja disitulah timbulnya kesan ada pergantian dimata warga,” cetusnya.


Ditambahkannya,” sebelum adanya surat jawaban dari Bupati maka tetap masih menjabat sebagai BPD, saya juga sangat menghargai kerjasama bersama Ketua BPD selama ini saya sangat sejalan dan dekat dalam hubungan keseharian mulai dari saya menjabat Ketua BPD sampai saat saya menjabat Kepala Desa sekarang , maka dari adanya peristiwa ini saya sangat prihatin dan sedih sekali tidak menyangka akan seperti ini. Bahkan dari masa kecil saya di era Tahun 1986 saya main dan makan minum di rumah beliau,” ungkap Ya Kub dengan nada lirih. (Solihin)

Pages