Rizkan/Barrok, menjelaskan tentang maraknya pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan pemalsuan BBM tanpa izin yang terjadi di Wilayah Jambi tuturnya." Ia mengatakan, soal BBM itu sudah diatur dalam Undang - Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang merupakan tindak kejahatan.
" Rizkan menjelaskan, bahwa apa bila ada pihak - pihak atau seseorang yang sengaja tanpa izin mengoplos BBM bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama (6) enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliyar jelas Rizkan.
Dijelaskan pengoplosan dan pemalsuan BBM itu sudah diatur tersendiri dalam Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Lebih lanjut, Rizkan alias Barrok menerangkan bahwa tentang BBM itu bila kita melihat di kamus besar bahasa Indonesia yang bisa di akses dari laman badan bahasa di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI bahwa oplosan itu berasal dari kata oplos yang berarti mencampur.
Sedangkan oplosan berarti hasil mengoplos, campuran larutan." Jadi berdasarkan pengertian tersebut, Bahan Bakar Minyak (BBM) oplosan merupakan BBM hasil campuran terangnya.
" Diterangkan bahwa UU Migas sendiri bahwasanya pengoplosan BBM termasuk tindakan menyalahgunakan BBM yang sudah disubsidi oleh pemerintah yang sangsi pidananya sudah diatur dalam Pasal 55 UU Migas." Dalam Pasal tersebut, apa bila ada orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang sudah disubsidi oleh pemerintah bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama (6) enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp 60 milyar.
" Jadi dalam ketentuan ini, yang dimaksudkan dengan menyalahgunakan adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi atau badan usaha dengan cara yang merugikan pemerintah dan masyarakat luas." (*)