Kejaksaan Negeri Bitung Eksekusi 2 Terpidana Kasus Korupsi Kasus Pemecah Ombak dan Dana Bos - KYSANEWS

Breaking

Definition List

Selamat datang di website KysaNews.Com

Kamis, 22 Agustus 2024

Kejaksaan Negeri Bitung Eksekusi 2 Terpidana Kasus Korupsi Kasus Pemecah Ombak dan Dana Bos

Kysanews.com - Kejaksaan Negeri Bitung telah melaksanakan eksekusi terhadap dua terpidana kasus korupsi, Rita Tangkudung Terpidana Kasus Korupsi Pembangunan Pemecah Ombak di Wangurer dan Melinda Salindeho Terpidana Kasus Penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kamis, (22/8). 




Pelaksanaan eksekusi berlangsung lancar dan baik, dimana kedua terpidana bersikap kooperatif dengan datang ke kantor Kejaksaan Negeri Bitung. 

Kepala Kejaksaan Negeri Bitung Dr. Yadin S.H.,M.H kepada media usai melaksanakan eksekusi menjelaskan, eksekusi terpidana pemecah ombak akan dilanjutkan besok (Kamis, - Red), dengan terpidana lainnya James Tondobala dan Albein Wenas. 




“ Alhamdulilah Kejaksaan telah melaksanakan eksekusi, terhadap Rita Tangkudung dan Melinda Salindeho.  Keduanya bersikap kooperatif, dimana sebenarnya pemanggilan dilakukan Kamis (hari ini), namun pada Rabu sore sudah datang ke Kejaksaan Negeri”, Kata Jaksa Yadin. 




Menurut Jaksa Yadin, kedua terpidana telah dibawa ke Lapas Perempuan dan Anak Tomohon. Rita Tangkudung sendiri akan menjalani hukuman 1 tahun penjara denda 50 Juta atau Subsider 2 bulan, sama halnya James Tondobala dan Albein Wenas. Sementara Melinda Salindeho menjalani hukuman penjara 4 tahun, sesuai putusan Korupsi Dana BOS yang telah Incraht di Pengadilan Tinggi. 




“ Dengan demikian, maka eksekusi terhadap kasus pemecah ombak dan Dana BOS telah selesai dilaksanakan Kejaksaan Negeri Bitung “, Pungkas  Jaksa Yadin


(Nety N Alung)

Pages