Berdasarkan alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh penyidik Kejari Mesuji kepada tim audit Inspektorat, perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara berupa tanah negara seluas ± 44 Hektare atau 444.655 m². Nilai tanah yang hilang tersebut diperkirakan mencapai Rp. 3.179.283.250,- (tiga milyar seratus tujuh puluh sembilan juta dua ratus delapan puluh tiga ribu dua ratus lima puluh rupiah).
Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) ini merupakan salah satu bentuk penerapan kerja sama antara Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH), yang telah dituangkan dalam MoU kerja sama di tingkat pusat dan daerah. Kerja sama ini bertujuan untuk memastikan terlaksananya prinsip-prinsip good governance serta mendukung proses litigasi dari APH.
Inspektur Kabupaten Mesuji Drs. Edyson Basid Habibi, M.Si., CGCAE menyatakan, “Kami akan terus bekerja sama dengan pihak berwenang untuk memastikan bahwa setiap pelanggaran yang mengakibatkan kerugian negara akan ditangani dengan serius. Langkah ini penting untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.”
Masyarakat diharapkan dapat mendukung upaya ini dengan melaporkan setiap indikasi pelanggaran yang mereka ketahui. Dengan partisipasi aktif dari seluruh pihak, diharapkan pengelolaan aset negara di Kabupaten Mesuji dapat berjalan dengan lebih baik dan mencegah kerugian serupa di masa depan. (Panca)