Tidak adanya plang atau papan informasi proyek tersebut menimbulkan kecurigaan bahwa proyek ini dilakukan dengan mengabaikan aturan yang berlaku, terutama terkait transparansi anggaran. Padahal, papan informasi sangat penting untuk memberikan kejelasan mengenai detail proyek, seperti sumber dana, besar anggaran, kontraktor pelaksana, dan waktu pengerjaan. Hal ini dapat dilihat dalam **Pasal 26 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik**, yang mewajibkan adanya keterbukaan informasi kepada masyarakat terkait proyek-proyek yang menggunakan dana publik.
Masyarakat yang berada di sekitar lokasi proyek menyatakan bahwa proyek tersebut merupakan aspirasi dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban dari fraksi Gerindra. Namun, indikasi adanya ketidaksesuaian antara pelaksanaan di lapangan dan perencanaan yang telah disepakati menjadi pertanyaan besar. Apakah proyek ini benar-benar dijalankan dengan niat baik untuk kesejahteraan masyarakat, ataukah hanya dijadikan sebagai ajang mengeruk keuntungan pribadi?
Kondisi pengerjaan yang diduga asal-asalan ini semakin memperkuat dugaan adanya pelanggaran hukum. Apabila terbukti benar bahwa proyek ini dijadikan lahan korupsi, maka hal ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Sesuai dengan **Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi** sebagaimana telah diubah dengan **Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001**, disebutkan bahwa setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dapat dikenakan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp50.000.000,00 dan paling banyak Rp1.000.000.000,00.
Tidak hanya itu, ketidaksesuaian pelaksanaan proyek dengan spesifikasi yang ditetapkan dalam kontrak dapat juga dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam **Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)** tentang penggelapan yang dilakukan oleh orang yang diberi kepercayaan untuk mengelola harta atau kepentingan orang lain, yang dapat diancam dengan pidana penjara maksimal 4 tahun.
Melihat adanya dugaan pelanggaran-pelanggaran tersebut, warga berharap agar pihak berwenang, termasuk Inspektorat Daerah dan Kejaksaan Negeri Tuban, segera melakukan investigasi mendalam terhadap proyek ini. Transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek-proyek pemerintah sangat penting untuk memastikan bahwa dana publik digunakan dengan benar dan sesuai dengan peruntukannya.
Kasus ini seharusnya menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah dan penegak hukum. Jangan sampai praktik-praktik korupsi dalam pelaksanaan proyek-proyek pemerintah menjadi hal yang dianggap biasa dan dibiarkan begitu saja. Masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan yang berkualitas dan transparan dari pemerintah, termasuk dalam pelaksanaan proyek infrastruktur yang menggunakan dana publik.
Dengan adanya dugaan pelanggaran ini, diharapkan semua pihak yang terlibat dapat mempertanggungjawabkan tindakan mereka di hadapan hukum. Masyarakat berharap agar proyek ini dapat diselesaikan dengan baik dan memberikan manfaat yang nyata bagi warga Desa Kerek dan sekitarnya, sesuai dengan tujuan awal dari proyek tersebut. (Tim)