Dugaan Pencucian Pasir Ilegal di Mulyoagung Ancam Keselamatan Warga dan Infrastruktur - KYSANEWS

Breaking

Definition List

Selamat datang di website KysaNews.Com

Sabtu, 31 Agustus 2024

Dugaan Pencucian Pasir Ilegal di Mulyoagung Ancam Keselamatan Warga dan Infrastruktur

Tuban - Aktivitas pencucian pasir ilegal yang diduga terjadi di Desa Mulyoagung, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban, telah menimbulkan keresahan yang mendalam di kalangan masyarakat setempat. Aktivitas ini tidak hanya mengganggu ketenangan warga, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap keselamatan dan infrastruktur sekitar. Sabtu (31/08/2024) 


Dampak Terhadap Masyarakat dan Infrastruktur

Kegiatan pencucian pasir yang berlangsung di pinggir jalan raya, dekat dengan jembatan utama, menimbulkan risiko longsor yang sangat besar. Penggunaan alat berat dalam proses ini tidak hanya merusak ekosistem sekitar, tetapi juga mengancam stabilitas pondasi jembatan yang berfungsi sebagai jalur vital bagi lalu lintas lokal. Jika tidak segera dihentikan, potensi kerusakan jembatan dapat menyebabkan kecelakaan fatal dan memutus akses transportasi masyarakat setempat.


Penggunaan Bahan Bakar Solar Subsidi

Tidak hanya berdampak terhadap lingkungan, aktivitas ini juga diduga menggunakan bahan bakar solar subsidi secara ilegal. Penggunaan bahan bakar yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil ini oleh pelaku pencucian pasir ilegal merupakan pelanggaran serius terhadap undang-undang. Tindakan ini berpotensi merugikan negara dari segi ekonomi, karena subsidi yang seharusnya dinikmati masyarakat yang membutuhkan justru disalahgunakan untuk kegiatan ilegal.


Kurangnya Penindakan oleh Pihak Berwenang

Kekhawatiran masyarakat semakin meningkat karena minimnya tindakan tegas dari pihak pemerintah dan aparat penegak hukum (APH) di wilayah hukum Singgahan serta Polres Tuban. Meskipun laporan dan keluhan telah disampaikan, hingga kini belum ada tindakan konkret yang diambil untuk menghentikan aktivitas ilegal ini. Ketidakmampuan atau kelalaian dalam menindak pelanggaran ini berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum dan pemerintah daerah.


Pasal Pidana yang Terlibat

Kegiatan pencucian pasir ilegal ini dapat dijerat dengan beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan peraturan lainnya, antara lain:

1. Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan orang lain tanpa izin, terutama jika aktivitas dilakukan di lahan yang bukan milik pelaku.

2. Pasal 406 KUHP  tentang perusakan barang milik orang lain, dalam hal ini kerusakan yang ditimbulkan pada infrastruktur umum seperti jembatan.

3. Pasal 55 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara - yang mengatur mengenai aktivitas penambangan ilegal dan dapat dikenakan sanksi pidana bagi pelaku pencucian pasir tanpa izin resmi.

4. Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi - terkait dengan penggunaan bahan bakar subsidi secara ilegal, yang juga dapat dikenakan sanksi pidana.


Kesimpulan

Masyarakat Desa Mulyoagung sangat berharap agar pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas untuk menghentikan aktivitas pencucian pasir ilegal ini. Penindakan yang cepat dan efektif sangat diperlukan guna melindungi keselamatan warga, menjaga kelestarian lingkungan, dan menjamin kelangsungan infrastruktur vital di wilayah tersebut. Jika tidak, dampak negatifnya akan terus berlanjut, merugikan banyak pihak, dan menciptakan preseden buruk bagi penegakan hukum di Kabupaten Tuban. (Al Muttaqin) 

Pages