Dugaan Penambangan Ilegal di Desa Cokrowati, Tuban: Ancaman Serius Terhadap Lingkungan dan Lemahnya Pengawasan Pemerintah - KYSANEWS

Breaking

Definition List

Selamat datang di website KysaNews.Com

Sabtu, 31 Agustus 2024

Dugaan Penambangan Ilegal di Desa Cokrowati, Tuban: Ancaman Serius Terhadap Lingkungan dan Lemahnya Pengawasan Pemerintah

Tuban, Jawa Timur  - Masyarakat Desa Cokrowati, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, tengah resah dengan aktivitas penambangan yang diduga ilegal di wilayah mereka. Aktivitas ini diduga dilakukan oleh seorang pengusaha yang juga mantan kepala desa dengan inisial (S). Penambangan yang dikenal sebagai Galian C ini menggunakan alat berat yang berpotensi merusak lingkungan secara signifikan.


Menurut informasi yang dihimpun, aktivitas penambangan ilegal ini telah menyebabkan kerusakan yang serius pada ekosistem setempat. Penggunaan alat berat tanpa adanya pengawasan yang memadai telah merusak tanah dan menimbulkan polusi udara yang merugikan warga sekitar. Dampak lainnya termasuk terganggunya keseimbangan alam dan ekosistem yang dapat berakibat fatal dalam jangka panjang.


Situasi ini diperburuk oleh dugaan lemahnya pengawasan dari instansi pemerintah terkait, seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah tersebut. Masyarakat menuding bahwa pihak-pihak ini telah 'tutup mata' terhadap kegiatan ilegal tersebut, sehingga memperparah kerusakan lingkungan yang terjadi.


Dalam hal ini, peran serta dari Ditreskrimsus Polda Jatim dan Mabes Polri diharapkan sangat diperlukan untuk segera mengambil langkah tegas. Penanganan cepat dan transparan dari aparat penegak hukum diharapkan dapat mengungkap kebenaran serta membawa pelaku ke meja hijau sesuai dengan hukum yang berlaku.


Dari perspektif hukum, aktivitas penambangan ilegal ini dapat dijerat dengan berbagai pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan peraturan lainnya, termasuk:


1. **Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara** yang mengatur bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

   

2. **Pasal 98 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup** yang mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).


3. **Pasal 109 UU No. 32 Tahun 2009** yang mengatur sanksi terhadap pelanggaran perizinan lingkungan hidup dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).


Dugaan penambangan ilegal ini bukan hanya melanggar hukum tetapi juga mengancam kehidupan dan kesejahteraan masyarakat sekitar. Oleh karena itu, penegakan hukum yang tegas dan efektif sangat diperlukan agar tidak terjadi kerusakan lingkungan lebih lanjut dan pelanggaran hukum serupa di masa depan.


Masyarakat berharap agar aparat hukum segera melakukan investigasi mendalam dan menjatuhkan sanksi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tindakan ini penting untuk menegakkan keadilan dan melindungi lingkungan hidup, serta memastikan bahwa penambangan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.


Penting bagi semua pihak untuk menyadari bahwa kerusakan lingkungan bukan hanya menjadi tanggung jawab pelaku, tetapi juga tanggung jawab kita bersama untuk menjaga keberlanjutan alam demi generasi mendatang. (Tim) 

Pages