Dinas Perkebunan (Disbun) Harus melakukan pengawasan terhadap penerapan Permentan No 26 Tahun 2007 pasal 11 tentang kewajiban membangun kebun untuk masyarakat sekitar paling rendah seluas 20 ℅ persen dari total luas areal kebun yang diusahakan. Di dalam Permentan
Fakta nya PT. Galempa Sejahtera Bersama ( GSB) yang didirikan sejak tahun 2013 sampai saat ini Tahun 2024 di Kec. Ulu Musi , Lahan Plasma yang di janjikan dan di harapkan belum juga Terealisas hingga saat ini, akibat tidak berfungsinya dalam hal pengawasan dan penindakan kepada PT GSB Oleh Dinas yang mempunyai kewenangan dalam perkebunan Kelapa Sawit
Kabid Perkebunan saat di konfirmasi oleh beberapa Awak Media terkait lahan plasma Mengutarakan.
Kami Selaku Disbun tentunya memberi tau kepada pihak perusahaan untuk memberi kan plasma Namun karna banyak hal seperti pendapatan hasil perusahaan yang masih merugi dan alasan-alasan lainnya kami pun punya keterbatasan dalam hal kewenangan, kekurangan pegawai walau ada wanita semua dan banyak hal lainnya . Ujarnya
Menurut Miko, Menilai jawaban Kabid perkebunan itu tidak lah masuk akal dan terkesan ada sesuatu yang di tutupi atas pemaparan yang asal asalan oleh Kabid Perkebunan RN.
Pemuka masyarakat di Kecamatan Ulu Musi pun angkat bicara bahwa jika permasalahan plasma 25℅ yang sudah di janjikan beberapa tahun lalu ini belum ada jawaban yang pasti Kami akan menggelar Demo bahkan kami tuntut sampai ke pengadilan dan kami berharap kepada Aparat Penegak Hukum ( APH) agar segera menindaklanjuti dan menindak tegas kepada perusahaan- perusahaan yang melanggar Aturan UU.
Journalis : Surya dilaga