Lembaga Elang Mas kabupaten empat Lawang Angkat bicara.
“Kalau lembaga pinjam itu beri bunga setahun di atas 24 persen berarti bukan koperasi, itu tidak benar karena koperasi ada aturannya dari Kemenkop UKM bahwa di koperasi itu total bunganya maksimal 24 persen setahun,”
Dan koperasi itu jelas dari anggota untuk anggota atau sebagai pemilik koperasi, bukan malah nyekik atau memberatkan dari pinjamannya itu.
Masyarakat bisa melaporkan ke Dinas Koperasi UMKM terkait rentenir berkedok koperasi,bahkan masyarakat bisa melaporkan ke APH.tutup Fisra.
Terpisah,dari penelusuran awak media, terkait dengan marak nya rentenir yang berkedok Koperasi.
Salah satu masyarakat desa Simpang Perigi yang enggan di sebutkan namanya mengatakan
“Koperasi pinjaman yang beroperasi di desa Simpang Perigi datangnya dari wilayah provinsi Bengkulu,mereka melalukan tagihan Mingguan di desa kami,dengan bunga yang cukup besar kalau pinjaman 3 juta,diterima 2 juta tujuh ratus ribu rupiah,ansuran nya 360ribu perminggu selama 10 Minggu.
Kami berharap kepada APH (Aparat Penegak Hukum) Polres Empat Lawang, Dinas Koperasi Empat Lawang, Dinas Perijinan Empat Lawang dan Satpol PP Empat Lawang untuk mengambil tindakan tegas terkait maraknya Rentenir yang mengatasnamakan koperasi dan tidak mempunyai legalitas yang resmi.
Dan menertibkan koperasi-koperasi yang tidak mempunyai ijin resmi yang berada di wilayah pemerintah kabupaten Empat Lawang.tutupnya
Pelaku koperasi pinjaman yang di konfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp dengan nomor 0812 xxx0 2xxx
Hanya Menjawab “Nama Koperasi Kami : KSP Putra Mandiri”
Terkait Legalitas dan besaran bunga yang di pertanyakan awak media,tidak dijawab hingga berita ini di terbitkan.
Journalis : Surya Dilaga