Di Cegat Ahli Waris Dalam Pengukuran Tanah ATR/BPN Bitung Mendapat Perlawanan Dari Ahliwaris Opa Abram Angkouw - KYSANEWS

Breaking

Definition List

Selamat datang di website KysaNews.Com

Minggu, 04 Agustus 2024

Di Cegat Ahli Waris Dalam Pengukuran Tanah ATR/BPN Bitung Mendapat Perlawanan Dari Ahliwaris Opa Abram Angkouw

Kysanews.com - Proses pengukuran  tanah dari  BPN Kota Bitung di dampingi pihak Kepolisian  berlokasi di Kelurahan Pateten 1 Kecamatan Aertembaga  lebih tepatnya di rumah  keluarga Yusuf  kaunang samping pasar rakyat ( sitou ) mendapat perlawanan serius dari ahliwaris Opa Abram Angkouw bapak Ferry Rumengan. Minggu (04/08/2024)

 

Sebagai mana di sampaikan pihak BPN bahwa  di dalam pengukuran batas tanah tersebut yang di lakukan adalah kepunyaan atau kepemilikan dari ibu Lili Wantah sesuai surat ukur yang ada ., hal tersebut di bantah langsung oleh bapak Ferry Rumengan bahwa tanah yang di  klaim milik ibu Lili Wantah itu tidak benar.


tanah tanah tersebut yang berlokasi di Kelurahan pateten 1 yang ada di pasar rakyat dan sekitarnya sudah termasuk lokasi tanah di rumah pak Yusuf kaunang masih dalam proses hukum tertentu untuk di tindak lanjuti, karena di dalam penerbitan sertifikat atas nama lili wanta tidak di barengi dengan kepemilikan awal dari opa abram Angkouw. " tutur ucap bapak fery.


Menurut bapak Fery sertifikat tanah yang diterbitkan atau di keluarkan oleh BPN  atas nama Liliy wanta sangat di pertanyakan dan di ragukan alas haknya , karena dalam obyek tanah tersebut masih  milik  kepunyaan Opa  Abram Angkouw sebagai mana bukti surat yang kami miliki


Adapun  sertifikat yang di terbitkan oleh BPN Kota Bitung pak Ferry Rumengan mengatakan terdapat perbedaan ukuran luas tanah dimana dalam obyek terdapat 2 buah sertifikat yang di terbitkan oleh BPN termasuk sertifikat dibuat tahun 2000 atas nama Liliy wanta ,sebagai mana ungkapan pak Ferry di saat pengukuran tersebut 


" Saya berharap kepada ATR / BPN  kota bitung jangan sekali kali menerbitkan sertifikat tanpa alas hak yang jelas ,jika memang benar tanah yang di klaim lili wanta itu miliknya, saya mohon kepada pak polisi yang mengawal pengukuran ini tolong berikan ke saya bukti foto Copy saliman putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dari mahkamah agung atau surat eksekusi jika hal itu tidak ada maka saya akan buat perlawanan " ungkap ferry selaku ahli waris 


Sebagai mana penjelasan pihak APH dalam hal ini polres bitung yang di pimpin oleh Kanit Reskrim bapak Stovi 


" ini hanyalah proses pengukuran pemetaan tidak ada unsur pembuatan atau penerbitan sertifikat baru dan kalau ada yang merasa keberatan silahkan buat laporan ke kantor. " ungkap pak stovi


Turut hadir dalam proses pengukuran  tanah tersebut antara lain, pihak BPN , pemerintah kelurahan Pateten 1 dan aparat keamanan polres bitung .


Jurnalis : (Armi R)

Pages