Pembunuhan yang di lakukan secara biadap terhadap wartawan yang bernama Sampurna Pasaribu beserta beberapa keluarga nya yang tidak bersalah terbilang sangat keji.
"Kami (AWNI Sumatera Raya) benar-benar sangat mengutuk keras peristiwa ini, dan mendesak segera diusut tuntas dengan transparan hingga ke akar akarnya dan diberi sanksi yang berat buat para pelakunya" ujar rizkan / barrok di Jambi (03/07/2024).
"Di ketahui kejadian itu di saat mereka sedang tertidur pulas dan rumah itu dibakar, sudah diluar batas perikemanusiaan. Sekali lagi saya tegaskan kepada semua pihak penegak hukum yang berwenang benar benar serius menangani Kasus ini para pelakunya harus dapat di pastikan dihukum seberat-beratnya" ujar rizkan /barrok
Menurut Rizkan informasi yang diterimanya, Rumah wartawan salah satu media di Kabupaten Karo Sumatera Utara diduga dibakar oleh oknum TNI yang mengakibatkan 4 penghuni rumah meninggal akibat kejadian yang naas itu.
Rizkan terus mengingatkan kembali peran PERS dalam rangka menjamin kemerdekaan PERS dan untuk memenuhi hak masyarakat sebagai pembayar pajak,mendapatkan informasi yang berkualitas,fakta,tidak di tutup tutupi dan adil, salah satunya tertuang dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 6 Butir a yaitu “Pers nasional melaksanakan peranannya memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui.
Saudara kita Sampurna Pasaribu meninggal dalam peristiwa ini bersama istri, anak dan cucunya.
Rumah milik sampurna pasaribu itu juga merupakan Warung yang memperdagangkan kebutuhan sehari-hari dan dikelola oleh sang istri.
Sampurna Pasaribu sehari-hari berprofesi Sebagai wartawan yang dikenal sangat kritis,termasuk masalah perjudian di wilayahnya.
Saya sebagai ketua Dewan Perwakilan AWNI Sumatera Raya meminta kepada para penegak hukum untuk memperjuangkan keadilan yang se adil adilnya atas kejadian tersebut.
Kami keluarga besar AWNI Sumatera sangat berduka yang mendalam atas kejadian yang sangat mengecewakan ini. (*)